Berita Blitar
Tertibkan Kios di Semua Pasar Kota Blitar, Disperindag Segel yang Lama Tutup dan Tak Ada Klarifikasi
Disperindag menyegel kios yang lama tutup dan tak ada klarifikasi untuk menertibkan pemanfaatan kios di semua pasar Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar tidak hanya menertibkan pemanfaatan kios pedagang di Pasar Legi saja.
Disperindag juga menertibkan pemanfaatan kios pedagang di sejumlah pasar tradisional di Kota Blitar.
"Penertiban pemanfaatan kios pedagang ini kami lakukan di semua pasar tradisional di Kota Blitar. Kios yang lama tutup kami kirim surat undangan klarifikasi, kalau tidak hadir langsung kami segel," kata Kepala Disperindag Kota Blitar, Hakim Sisworo, Jumat (7/10/2022).
Hakim mengatakan Disperindag telah mengirim surat undangan klarifikasi kepada sejumlah pedagang di Pasar Legi dan Pasar Pon pada 3 September 2022.
Para pedagang diminta melapor dan klarifikasi terkait pemanfaat kios di pasar tradisional ke Disperindag.
Tetapi, sejumlah pedagang Pasar Legi banyak yang tidak melapor untuk klarifikasi ke Disperindag.
"Jumlah pedagang Pasar Legi yang kami kirimi surat undangan klarifikasi di atas 100 orang, banyak yang tidak lapor, makanya kami segel. Ada 50 kios di Pasar Legi yang kami segel. Kalau di Pasar Pon ada 24 pedagang yang dikirim surat klarifikasi dan semua sudah lapor," ujarnya.
Baca juga: Penyebab Truk BBM Terguling di Jalan Raya Malang-Blitar, Ternyata Si Sopir Nyabu, sempat Bohong
Baca juga: Talud yang Ambrol di Kota Blitar Mulai Diperbaiki, Anggaran Perbaikan Ditaksir di Atas Rp 50 Juta
Para pedagang yang sudah melakukan klarifikasi diberi waktu selama sepekan untuk kembali menempati kiosnya.
Jika dalam sepekan belum melakukan aktivitas di kios, Disperindag mengirimi surat peringatan kepada pedagang.
"Kalau sampai surat peringatan ketiga tetap belum melakukan aktivitas, kami juga menyegel kiosnya," katanya.
Hakim menjelaskan, penyegelan ini sebagai upaya menertibkan pemanfaatan kios di pasar tradisional.
Banyak kios di pasar tradisional yang lama tutup tanpa ada penjelasan ke Disperindag.
Padahal, sesuai Perwali, kios yang tutup lebih dari dua bulan harus klarifikasi ke Disperindag.
Menurutnya, banyaknya kios di pasar tradisional yang tutup otomatis berdampak pada pendapatan retribusi daerah.
