Berita Blitar
Tertibkan Kios di Semua Pasar Kota Blitar, Disperindag Segel yang Lama Tutup dan Tak Ada Klarifikasi
Disperindag menyegel kios yang lama tutup dan tak ada klarifikasi untuk menertibkan pemanfaatan kios di semua pasar Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tarif retribusi tempat berjualan di pasar tradisional bervariasi tergantung jenis bangunan mulai Rp 2.000-Rp 5.000 per hari.
Baca juga: Lama Tak Bayar Retribusi, 48 Kios Pasar Legi Blitar Disegel, 2 Kali Peringatan Tak Digubris Pemilik
"Kios pedagang di pasar tradisional ini sistemnya retribusi, bukan sewa. Mereka bayar retribusi tiap hari, kalau tidak buka berarti tidak bayar retribusi dan otomatis pendapatan daerah," katanya.
Untuk itu, Hakim mengimbau para pedagang yang kiosnya disegel segera melakukan klarifikasi ke Disperindag dengan membawa bukti hak penempatan kios.
Ia juga meminta para pedagang agar memanfaatkan kios di pasar tradisional untuk aktivitas perdagangan.
"Kalau sudah klarifikasi segel akan kami buka dengan syarat mereka kembali memanfaatkan kios untuk aktivitas berdagang," ujarnya.
Disperindag Kota Blitar menyegel puluhan kios di Pasar Legi, Kota Blitar.
Puluhan kios di Pasar Legi disegel karena lama tidak buka dan pemiliknya tidak membayar retribusi ke Pemkot Blitar.
Sejumlah kios di lantai dua Pasar Legi ditempeli kertas bertuliskan disegel di bagian rolling door.
Lalu di bawahnya tertulis dasar penyegelan kios, yaitu, Pasal 17 Perwali Kota Blitar No 46 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kota Blitar No 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Berita Blitar lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
