Tragedi Arema Vs Persebaya
Alasan Indonesia Lolos Sanksi FIFA seusai Tragedi Kanjuruhan, soal Gas Air Mata Dikuak Polri: Ada 11
Indonesia dipastikan tak akan mendapat sanksi FIFA setelah Tragedi Kanjuruhan. Lalu, bagaimana soal penggunana gas air mata kala kerusuhan terjadi?
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Setelah Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang, Indonesia dipastikan tak akan mendapat sanksi FIFA.
Apa alasannya?
Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan lolosnya Indonesia dari hukuman FIFA.
Lewat video yang diunggah di laman Youtube pada Jumat, (7/10/2022) malam WIB, Presiden Jokowi menyampaikan berita itu.
"Saya telah menerima surat dari FIFA. Ini adalah tindak lanjut dari pembicaraan saya lewat telepon dengan Gianni Infantino pada 3 Oktober lalu," kata Presiden Jokowi.
"Berdasarkan surat tersebut, Alhamdulillah, sepak bola Indonesia tidak dikenakan sanksi oleh FIFA," lanjutnya.
"FIFA bersama dengan pemerintah akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia." dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.
Baca juga: Catatan Penting dalam Sepak Bola Imbas Tragedi Kanjuruhan, Mulai Yel-yel hingga Penegakan Hukum
Terungkap dua hari setelah Tragedi Kanjuruhan Malang, atau tepatnya pada Senin (3/10/2022) malam WIB, Presiden Jokowi menjalin komunikasi dengan Presiden FIFA, Gianni Infantino.
Bersama Gianni Infantino, Presiden Jokowi membahas solusi dari Tragedi Kanjuruhan Malang yang terjadi.
Sekaligus membicarakan Piala Dunia U20 2023 yang bakal digelar di Indonesia.
"Hari Senin malam saya telah bertelepon langsung, berbicara langsung dengan Presiden FIFA Infantino,"
"Kami berbicara banyak mengenai tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, dan juga berbicara mengenai Piala Dunia U20 FIFA," kata Presiden Jokowi, Rabu (5/10/2022) dilansir Youtube KOMPAS TV.
FIFA dengan baik merespon langkah yang dilakukan Presiden Jokowi .
Baca juga: Penyebab Tragedi Kanjuruhan Bukan Suporter Masuk Lapangan? ini Kata Komnas HAM, Ulah Security Dikuak
Erick Thohir sebagai pejabat yang berpengalaman di bidang olahraga memiliki peran krusial untuk lolosnya Indonesia dari sanksi FIFA.
Menteri BUMN Indonesia itu menemui langsung Presiden FIFA, Gianni Infantino di Doha, Qatar pada Rabu (5/10/2022).
"Dalam pertemuan dengan Presiden FIFA, Gianni Infantino hari ini di Doha. Selain menerima ucapan duka atas musibah di Kanjuruhan, kami juga membahas banyak hal demi kemajuan sepak bola di masa depan, khususnya Indonesia," tulis Erick Thohir di Instragram pribadinya.
Erick Thohir juga menyampaikan FIFA siap memberi solusi untuk Indonesia setelah terjadinya tragedi Kanjuruhan.
Bukannya memberi sanksi, FIFA akan membantu Indonesia guna memperbaiki sistem sepakbola yang selama ini salah kaprah.
"Dengan pertimbangan potensi, popularitas, dan perkembangan sepak bola di Indonesia, serta dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang konstan, market yang besar, dan kondisi sosial politik yang stabil, organisasi sepak bola internasional itu juga siap memberikan dukungan maksimal," tulis Erick Thohir.
"Hal ini ditujukan agar sepak bola yang merupakan olahraga paling populer, dicintai, dan menyita animo besar dari masyarakat Indonesia mampu menjadi kebanggaan nasional dan sebagai salah satu pilar dalam berkontribusi terhadap kemajuan bangsa," lanjut eks presiden Inter Milan itu.
Baca juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan Malang, Gas Air Mata Musuh Suporter, Aremania: Kini Sadar, Bukanlah Sesama
Lalu, bagaimana soal penggunana gas air mata kala kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, Polri melepaskan 11 tembakan gas air mata sebagaimana disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Bukan 40 tembakan, hanya 11 tembakan gas air mata yang dilepas seperti yang sudah disampaikan Bapak Kapolri," kata dia, Jumat (7/10/2022).
Menurut dia, tembakan tersebut dilepas di dalam dan luar stadion untuk membubarkan massa yang berpotensi anarkistis.
"Di luar pun ada kejadian. Ketika tim pengamanan mengevakuasi pemain dan ofisial Persebaya keluar diadang butuh waktu sekian lama. Juga terjadi pengerusakan, pembakaran," ujar dia.
Pihaknya memastikan polisi akan memproses hukum untuk kejadian kerusuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam stadion, maupun di luar stadion.
"Jadi ada 2 TKP yang diusut polisi dalam peristiwa tersebut," ujar dia.
Baca juga: Cerita Warga Gresik yang Patah Kaki demi Tolong Balita dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, ada kurang lebih 11 tembakan gas air mata yang dilepaskan oleh 11 aparat saat tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022).
Kapolri mengatakan, dari total tembakan gas air mata, sebanyak 7 tembakan diarahkan ke tribune selatan.
"Ke tribune utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan," kata Kapolri di Kota Malang, Kamis.
Menurut Sigit, tembakan gas air mata tersebut dilakukan dengan maksud mencegah penonton dan suporter turun ke lapangan.
"Namun tembakan mengakibatkan para penonton yang ada di tribune tersebut panik, merasa pedih dan berusaha arena," kata dia.
Penonton yang berusaha keluar khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, 14 mengalami kendala.
Seharusnya pintu telah dibuka lima menit sebelum pertandingan berakhir.
"Namun saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya dan para steward tidak berada di tempat," kata dia.
Baca juga: Lakukan Investigasi Tragedi Kanjuruhan Malang, TGIPF Beber Sejumlah Temuan yang Didapat
Polisi telah menetapkan enam tersangka atas insiden yang telah menewaskan ratusan korban jiwa tersebut.
Dari enam tersangka tersebut, tiga orang diantaranya yang memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata ketika terjadi kerusuhan.
Tiga orang pemberi perintah penembakkan gas air mata yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Seto Pranoto, Komandan Kompi Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
Kapolri mengatakan ketiganya memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata ketika terjadi kerusuhan.
Selain itu, tiga tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panita Pelaksana Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Berita tragedi Arema vs Persebaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com