Tragedi Arema vs Persebaya
Tersangka Tragedi Kanjuruhan Keluarkan Sindiran Keras ke PSSI: Jangan Berlindung di Balik Regulasi
Tersangka tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris yang menjabat sebagai Ketua Panpel Arema FC, menyindir keras PSSI yang tak mau bertanggung jawab.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Taufiqur Rohman
Keenam tersangka itu ialah Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita. Dia menjadi tersangka lantaran menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan.
Padahal belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020. Ia dikenakan jeratan pasal 359, 360 KUHP.
Lalu Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris ditetapkan tersangka lantaran tidak membuat dokumen keselamatan.
Dia juga mengabaikan permintaan pihak keamanan. Dia pun menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu padahal kapasitas 38 ribu. Dia dikenakan pasal 359 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022.
Kemudian Suko Sutrisno selaku security steward, karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang. Akibatnya pintu tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.
Tersangka selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Dia jadi tersangka karena tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Akan tetapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata. Dia dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Selanjutnya Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman. Dia yang memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Dia dikenakan pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Berikutnya Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Dia memerintahkan personel menembakkan gas air mata. Dia dikenakan pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Ikuti berita seputar Tragedi Arema vs Persebaya