Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

Bebas Bersyarat dari Penjara, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Disambut Pendukungnya

Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, yang merupakan terpinda kasus suap bebas bersyarat usai dipidana 4 tahun.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar berorasi di depan pendukungnya setelah bebas dari penjara di rumahnya, Jl Kelud, Kota Blitar, Senin (10/10/2022) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIMM.COM, BLITAR - Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, yang merupakan terpinda kasus suap proyek pembangunan SMPN 3 pada 2018 bebas bersyarat dari LP Sragen, Jawa Tengah, usai menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan.

Kebebasan Samanhudi disambut keluarga dan para pendukungnya di rumahnya, Jl Kelud, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (10/10/2022) malam. 

Sesampai di jalan depan rumahnya, Samanhudi turun dari mobil lalu berjalan sambil menyalami para warga yang sudah menunggu di lokasi. 

Samanhudi yang menjabat Wali Kota Blitar selama dua periode (2010-2015 dan 2015-2020) itu sempat berorasi menyapa para warga di depan rumahnya. 

Samanhudi mengatakan sudah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan. 

Ia menjalani hukuman pidana penjara di tiga Lembaga Pemasyarakatan (LP), yaitu, LP Medaeng Sidoarjo, LP Blitar, dan terakhir di LP Sragen (Jawa Tengah).

Baca juga: Panik Warga Blitar saat Lintasi Cek Dam, Mendadak Diterjang Luapan Sungai, Motor Hanyut Terbawa Arus

Baca juga: Pedagang Pasar Legi Kota Blitar Mulai Jualan Lagi, Pasca Dapat Surat Peringatan Disperindag

"Saya pulang lancar-lancar aja. Kepulangan saya tetap ada permainan politiknya, padahal itu tidak baik untuk pendidikan demokrasi ke depannya," kata Samanhudi

Samanhudi mengatakan, sesuai aturan seharusnya sudah bebas dua bulan lalu.

"Seharusnya dua bulan lalu saya sudah balik ke Blitar. Saya ikut prosedur. Saya dapat PB (pembebasan bersyarat) hanya satu bulan," ujarnya.

Setelah bebas, Samanhudi mengaku akan terjun lagi ke politik.

Untuk sementara, ia akan melakukan evaluasi arah politik.

"Saya akan terjun ke politik, karena saya didzolimi oleh politik. Saya akan balas dendam. Kalau partai nanti dulu, saya akan berlayar," ujarnya.

Baca juga: Dikira Tidur, Kuli Bangunan di Blitar Malah Ditemukan Tewas, Seketika Temannya Kaget Bukan Main

Sekadar diketahui, Samanhudi terjerat kasus suap proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar yang diitangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.

Dalam kasus itu, Samanhudi dijatuhi vonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak politik untuk Samanhudi selama 5 tahun.

Baik jaksa KPK maupun Samanhudi mengajukan banding atas vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya tetap memvonis hukuman pidana 5 tahun penjara untuk Samanhudi.

Jaksa KPK mengajukan kasasi terkait putusan banding itu ke Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi MA juga menguatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya. 

Berita Blitar lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved