Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Segini Kerugian Akibat Perusakan dan Pembakaran Gedung DPRD Kabupaten Blitar

Nilai kerugian akibat peristiwa perusakan, pembakaran, dan penjarahan di Gedung DPRD Kabupaten Blitar ditaksir mencapai Rp 10 miliar. 

|
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Samsul Hadi
PERKIRAAN KERUGIAN: Polres Blitar merilis kasus perusakan, pembakaran, dan penjarahan di Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (2/9/2025). Perkiraan kerugian akibat peristiwa itu ditaksir Rp 10 miliar. 

Poin penting:

  • Kerusakan fasilitas gedung dan hilangnya sejumlah barang, termasuk belasan CPU komputer, televisi, proyektor, dan speaker aktif.
  • Perusakan, pembakaran, dan penjarahan terjadi pada Sabtu (30/8/2025) pukul 23.00 WIB hingga Minggu (31/8/2025) pukul 04.00 WIB.
  • Kapolres Blitar Kota mengimbau para pelaku agar segera menyerahkan diri dengan kemungkinan keringanan jika sukarela.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM I BLITAR - Nilai kerugian akibat peristiwa perusakan, pembakaran, dan penjarahan di Gedung DPRD Kabupaten Blitar ditaksir mencapai Rp 10 miliar. 

Selain kerusakan fasilitas gedung, sejumlah barang di kantor DPRD Kabupaten Blitar juga hilang dalam peristiwa itu. 

"Kami sudah mendata, ada sekian properti yang hilang di kantor DPRD Kabupaten Blitar. Ada belasan unit cpu komputer, belasan televisi, proyektor, dan speaker aktif. Nilai kerugian sekitar Rp 10 miliar," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Arif Fazlurrahman, Selasa (2/9/2025). 

Arif mengatakan, peristiwa perusakan, pembakaran, dan penjarahan kantor DPRD Kabupaten Blitar berlangsung pada Sabtu (30/8/2025) pukul 23.00 WIB sampai Monggu (31/8/2025) pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Suasana Gedung DPRD Kabupaten Blitar usai Dibakar Massa, 2 Motor Hangus, Ruangan Hancur

Baca juga: BREAKING NEWS: Surabaya Mencekam, Gedung Grahadi Dibakar Massa

"Kami mengimbau para pelaku segera menyerahkan diri. Apabila menyerahkan diri sukarela akan ada pertimbangan tertentu yang kami terapkan," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Blitar mengamankan sebanyak 41 orang dalam peristiwa perusakan, vandalisme, pencurian, dan pembakaran di gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu (31/8/2025) dini hari. 

Baca juga: 12 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Ajakan Demo Lewat Grup WA

Dari 41 orang yang diamankan, polisi memproses hukum atau menetapkan tersangka sebanyak 12 orang. 

Dari 12 orang yang diproses hukum, polisi menahan 9 orang. Sedang tiga orang lain tidak ditahan karena usianya di bawah 13 tahun.

Sebanyak 9 orang yang ditahan rata-rata juga masih di bawah umur, hanya 1 orang yang usianya 18 tahun.

Baca juga: Artefak Kepala Ganesha Raib saat Kerusuhan, Bupati Kediri Buka Hotline Pengembalian Barang Jarahan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved