Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Malang Geger, Menantu Polisikan Mertua yang Sudah Berusia 72 Tahun, Berawal dari Mau Ketemu Anak

Pria bernama Bambang Sugiarto (72) warga Desa Lawang Kecamatan Lawang Kabupaten Malang syok dilaporkan ke polisi oleh menantunya sendiri atas dugaan t

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Pengacara Suhendro ketika dikonfirmasi soal menantu polisikan mertua yang berusia 72 tahun di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (11/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Erwin

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pria bernama Bambang Sugiarto (72) warga Desa Lawang Kecamatan Lawang Kabupaten Malang syok dilaporkan ke polisi oleh menantunya sendiri atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Putri Bambang, Merry Sugiarto (38) menikah dengan BJ (38) dan saat ini dalam proses cerai.

Kuasa Hukum Bambang Sugiarto, Suhendro Priyadi SH menjelaskan, perkara ini berawal ketika BJ mendatangi rumah Bambang dengan alasan menjemput anaknya pada bulan Juli 2022 lalu.

"Ceritanya ketika mulai perceraian itu si Merry pulang ke Lawang, ke rumah bapaknya, Pak Bambang itu. Kemudian kan anaknya dibawa. Akhirnya terjadi cekcok terus. Dia (BJ) telepon, mau lihat anaknya, terus disuruh datang. Begitu dia datang, mengajak seseorang, bawa polisi," beber Suhendro ketika dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (11/10/2022).

Sementara itu, Suhendro menerangkan jika Bambang bermaksud menanyakan kedatangan BJ yang mengajak seseorang yang disebut polisi itu.

Baca juga: Mertua Tak Mau Terima Kehamilan Menantu, Pasutri Siri Tinggalkan Bayinya di Halaman Yayasan Jember

Bambang kemudian mengaku jika pertanyaannya itu malah membuat BJ naik pitam dan berbicara dengan intonasi bicara yang tinggi.

Bambang pun melayangkan pukulan kepada BJ karena dirasa perkataan BJ tidak sopan kepada orang tua.

"Ngomongnya kan tidak seperti biasanya. Ya sebagai orangtua kan jengkel," papar Suhendro.

BJ yang kecewa akhirnya membuat laporan ke Polres Malang dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Saya jadi pengacaranya pada September. Begitu saya dapat kuasa, 5 hari kemudian dapat panggilan tahap dua. Saya protes ke jaksa, karena jaksa belum melihat rekaman CCTV. Jaksa tahunnya hanya berkas perkara," jelas Suhendro.

Di sisi lain, perwakilan keluarga Bambang Sugiarto, Maya Sugiarto menyampaikan, kondisi ayahnya saat ini begitu tertekan. Maya pun tidak menyangka Beni tega melaporkan ayahnya tersebut.

"Kondisinya stres, kalau malam itu tidak bisa tidur. Harapan keluarga itu, kalau memang BJ dan Merry pisah, ya pisahnya baik-baik saja. Kok malah kayak gini," papar Maya .

Baca juga: Tokoh Agama di Sampang Polisikan Firdaus Oiwobo, Siap Gelar Aksi Jika Tidak Diamankan

Atlet Polisikan Pelatih

Sebelumnya, beberapa atlet mempolisikan pelatihnya sendiri, karena terkait dugaan tindak asusila.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved