Berita Kota Batu
Walhi Jatim Kritik Pemkot Batu, Sebut Tidak Terbuka Soal Informasi Publik
Wahana Lingkungah Hidup (WALHI) Jawa Timur mengkritik Pemkot Batu. Mereka menilai, Pemkot Batu tidak terbuka terhadap informasi publik
Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Wahana Lingkungah Hidup (WALHI) Jawa Timur mengkritik Pemkot Batu.
Mereka menilai, Pemkot Batu tidak terbuka terhadap informasi publik, terutama terkait dengan informasi lingkungan hidup.
Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Wahyu Eka Setyawan menyatakan ada dua permohonan informasi publik oleh Walhi yang tidak dipenuhi Pemkot Batu.
Bahkan, permohonan informasi yang pertama tidak ada tanggapan atau balasan surat sama sekali.
"Kami kemudian berinisiatif mengirimkan permohonan informasi yang kedua pada Agustus 2022. Tidak ada balasan resmi, hanya balasan informal melalui email," ujar Eka.
Baca juga: Pantai di Desa Campurejo Jadi Tempat Pembuangan Akhir, Walhi Jatim: Jelas Mencemari Ekosistem
Balasan di email itu berisi surat jawaban dari Bapelitbangda Kota Batu. Selain itu, ada lampiran ringkasan dan cuplikan dari dokumen yang dimohonkan oleh Walhi.
"Itupun dengan kualitas buruk. Kami sudah mengirimkan surat keberatan, pun tidak ada tanggapan dari Pemkot Batu," ungkapnya.
Walhi Jawa Timur memohon dokumen lingkungan dalam Ranperda RTRW, baik dari kjian lingkungan hidup strategis, peta rencana ruang dan draft Ranperda RTRW.
Walhi Jatim juga meminta dokumen AMDAL Project Cable Car yang akan dibangun di Kota Batu. Permohonan tersebut juga tidak mendapatkan jawaban dari Pemkot Batu.
Melihat tanggapan tersebut, Walhi menyebut tidak ada cerminan semangat keterbukaan informasi di Pemkot Batu.
"Pemkot Batu tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari transparansi dan partisipasi publik sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup," terang Eka.
Walhi Jawa Timur menyebut Pemkot Batu tidak menjalankan amanah undang-undang. Pemkot Batu disebut sengaja melanggaran aturan.
Tertutupnya informasi publik itu berpotensi menghambat partisipasi publik berkaitan dengan tata kelola lingkungan hidup.
"Artinya, Pemkot Batu tidak peduli dengan keselamatan warganya dan abai terhadap keberlanjutan kehidupan warganya," tegas Eka.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batu, Ony Ardianto menyatakan dokumen RTRW Kota Batu masih belum selesai hingga saat ini. Oleh sebab itu, permintaan dokumen belum bisa dilakukan.
"Terkait permintaan data tersebut sudah kami sampaikan kepada SKPD terkait, namun untuk rencana RTRW di Kota Batu, sesuai mekanisme penetapan masih dalam tahap persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN," ujar Ony.
Dokumen RTRW itu masih akan dibahas dan diagendakan mengenai persetujuannya bersama eksekutif dan legislatif.
Sedangkan terkait informasi projek kereta kabel, Ony menyarankan untuk mengkonfirmasinya ke Susetya Herawan, mantan Kepala Bapelitbangda yang kini menjadi PIC proyek tersebut.
"Sementara itu tanggapan dari kami. Terkait AMDAL proyek kereta kabel, ditanyakan ke Bapak Susetya Herawan," ujar Ony.
Dokumen RTRW Kota Batu menuai pro dan kontra di publik. Dokumen yang mengatur terkait tata ruang dan kondisi lingkungan tersebut mendapat banyak kritikan karena dikhawatirkan menjadi pintu masuk rusaknya kawasan hulu Kota Batu.
Para aktivis lingkungan sempat menggelar aksi damai di depan DPRD Kota Batu pawa Februari 2022.
Mereka menuntut agar Ranperda RTRW dibatalkan. Selain berpotensi merusak lingkungan, Ranperda RTRW dinilai cacat administrasi