Tragedi Arema vs Persebaya
Belum Ada Petinggi Polri Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Aksi Sujud Disorot: Maaf pada Siapa?
Mengapa hingga kini belum ada petinggi Polri jadi tersangka tragedi Kanjuruhan? Aksi sujud maaf disoroti.
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Taufik menjelaskan, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP.
"Sementara personel lain jika memiliki keterkaitan dapat dimintakan pertanggungjawaban etik," pungkasnya.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memang mengeklaim bahwa penggunaan gas air mata tidak mematikan meski dipakai dalam skala tinggi.
"Dari penjelasan para ahli dan dokter spesialis yang menangani para korban."
"Baik korban yang meninggal dunia maupun korban yang luka, dari dokter spesialis penyakit dalam, penyakit paru, penyakit THT, dan juga spesialis penyakit mata."
"Tidak satu pun yang menyebutkan bahwa penyebab kematian adalah gas air mata, tapi penyebab kematian adalah kekurangan oksigen," papar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Terakhir, ia berdalih penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa tidak begitu efektif.
Pernyataan Dedi lantas dibantah oleh Komnas HAM dan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Komnas HAM menyatakan, gas air mata menjadi pemicu kepanikan penonton yang akhirnya berdesak-desakan di pintu keluar.
Adapun TGIPF menyatakan, gas air mata yang ditembakkan polisi di Stadion Kanjuruhan bersifat mematikan.