Berita Viral
Demi Penuhi Hasrat, Gadis Muda Nekat Ajak Pria Bercumbu di Kos, Anak Pemilik Kos Kaget Lapor Ibunya
Aksi si gadis muda di kamar kos bersama seorang pria ketahuan anak pemilik kos. Anak pemilik kos pun segera lapor ke ibunya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
"Kemudian warga langsung menjumpai SS di dalam kamar dengan keadaan telanjang setengah badan," ujar Muhajir.
Baca juga: Dua Pasangan Mesum di Jalanan Malang Diciduk Satpol PP, Ternyata Mahasiswa Luar Kota
Warga pun langsung mengamankan tersangka SS dan N dan digiring ke meunasah gampong setempat.
Kemudian, Pj Keuchik gampong tersebut menghubungi petugas dan diserahkan ke Pos Pembantu Satpol PP dan WH Aceh Besar di Lampeuneurut.
"Setelah mediasi, kasus tersebut dilimpahkan ke gampong setempat untuk diselesaikan secara adat bagi kedua tersangka," tukas dia.
Kedua tersangka didampingi keluarganya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," pungkasnya.

Sementara itu pada September lalu, viral video pasangan mesum di kursi trotoar jalan terusan Surabaya, Malang.
Satpol PP Kota Malang bergerak cepat melakukan penertiban pasangan yang melakukan perbuatan mesum itu.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, pada Senin (26/9/2022) lalu, pihaknya telah menciduk dua pasangan yang ketahuan berbuat mesum.
Dua pasangan mesum itu masih berstatus sebagai mahasiswa perguruan tinggi di Kota Malang.
Mereka diciduk di dua lokasi.
Yakni, di sekitar Jalan Bandung dan Jalan Veteran.
"Kedua pasangan itu berasal dari luar Malang. Ada yang dari Blitar, Banyuwangi, serta Sulawesi, dan rata-rata masih berumur 18 tahun," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Wanita Pemilik Warkop di Tuban Sediakan Tempat Pemuas Hasrat, Ditemukan Kondom Bekas Pakai
Namun, pihaknya enggan membeberkan inisial dari dua pasangan mesum tersebut.
"Kita berikan penindakan, berupa pembinaan dan wajib lapor agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut. Karena mereka telah melanggar Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul," bebernya.
Rahmat Hidayat mengungkapkan, ada beberapa faktor yang membuat para pasangan muda-mudi itu melakukan perbuatan mesum. Di antaranya, mencari tempat yang sepi dan penerangan yang kurang.