Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Gelar Operasi Zebra Semeru, Polisi Tegur Belasan Ribu Pemotor di Tuban, 7 Pelanggaran Dipelototi

Satlantas Polres Tuban melakukan penindakan selama Operasi Zebra Semeru 2022, yang dimulai pada 3-16 Oktober mendatang.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Januar
TribunJatim.com/ M Sudarsono
Satlantas Polres Tuban saat melakukan Operasi Zebra Semeru 2019 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Satlantas Polres Tuban melakukan penindakan selama Operasi Zebra Semeru 2022, yang dimulai pada 3-16 Oktober mendatang.

Dari 10 hari pelaksanaan ops zebra semeru, jajaran polisi lalu lintas menegur belasan ribu pengendara.

Sedangkan sebanyak ratusan pengendara kendaraan bermotor lainnya dikenakan tilang.

"Yang teguran sebanyak 13.422, sedangkan yang tilang 655," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, Ipda Kistelya Ray Patayama dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).

Ia menjelaskan, dari jumlah sementara yang ada saat ini, angka pelanggaran di wilayah hukum Polres Tuban termasuk tertinggi ketiga pada Operasi Zebra Semeru di jajaran Polda Jatim.

Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat senantiasa tertib berlalu lintas agar tidak menjadi penyumbang angka pelanggaran.

Adapun pelaksanaan Operasi Zebra kali ini masih melakukan tilang konvensional atau manual, yang dilakukan di titik-titik tertentu.

Baca juga: Operasi Patuh Semeru 2022 di Kota Malang, Pengendara Motor Tak Berhelm Masih Dominasi Pelanggaran

"Pelanggaran termasuk tinggi ini, harapannya masyarakat tertib berlalu lintas agar terhindar dari bahaya kecelakaan juga," pungkas perwira pertama tersebut.

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2022, pihak Satlantas menekankan tujuh poin prioritas potensi pelanggaran kecelakaan.

Pertama, jangan gunakan handphone saat berkendara.

Kedua, cegah anak di bawah umur mengendarai kendaraan.

Ketiga, jangan berboncengan lebih dari satu orang.

Keempat, jangan melebihi batas kecepatan maksimal. Kelima, gunakan helm SNI dan sabuk pengaman. Keenam, saat mabuk jangan mengemudi. Ketujuh, jangan melawan arus lalu lintas.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved