Berita Viral
Nasib Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi, Terancam Bui Imbas 1 Konten, Polisi Pegang Bukti
Bambang Tri Mulyono adalah orang yang pernah menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait ijazah palsu. Kini terancam bui.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
"Terkait perkembangan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Tatonya Kelihatan, Pengantin Wanita Digunjing Tamu Undangan, Reaksi Ibu Mertua di Panggung Disorot
Polri belum membuka konten apa yang dipersoalkan sehingga mereka menjadi tersangka.
Adapun penetapan tersangka pada Bambang itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Dalam kasus itu, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi, termasuk di antaranya 7 orang saksi ahli.
Selain itu, Polri juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshot unggahan video.
"Adapun sebagai tersangka yang pertama SMR dan yang kedua BTM," ucapnya.
Baca juga: Pergoki Suaminya yang Selingkuh, Wanita Murka sampai Copot Baju & Naik ke Mobil, Bawa Bukti Kuat
Kedua tersangka disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, ras, agama, dan antar golongan.
Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Saat ditanyakan soal penahanan, Nurul mengatakan kedua tersangka masih diperiksa.
"Jadi mereka tetap diperiksa kemudian untuk statusnya nanti ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan lebih lanjut," ujar dia.