Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

KPU Jember Verifikasi Faktual 9 Partai Politik Mulai dari Kepengurusan hingga Keanggotaan

KPU Jember melakukan verifikasi faktual ke partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SRI WAHYUNIK
KPU Jember saat melakukan verfak Parpol, Minggu (16/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyuni

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember melakukan verifikasi faktual ke partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Dari 18 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI, ada sembilan parpol yang diverifikasi secara faktual.

Ke-9 parpol itu adalah Partai Perindo, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

"Ada sembilan parpol baru yang kami lakukan verifikasi faktual di lapangan, dari 18 parpol yang dinyatakan lolos. Verfak kami lakukan mulai kemarin, hari ini, dan nanti tanggal 19 Oktober," ujar Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi, Senin (17/10/2022).

Sedangkan sembilan parpol tidak dilakukan verifikasi faktual, karena mereka sudah masuk ambang batas 4 persen perolehan suara sah nasional pada Pemilu terakhir, atau Pemilu 2019.

Sehingga kepada sembilan parpol itu tidak dilakukan verfak.

Baca juga: Ekspor Edamame Jember Moncer, Pemerintah Daerah Apresiasi GMIT Berkat Berdayakan Warga Setempat

Baca juga: Perbaikan Bangunan SDN Gelang 7 Jember Jadi Prioritas Tahun 2023, Siswa Tetap Belajar di Tenda?

Mereka adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Golkar.

Ke-9 Parpol ini kebetulan juga memiliki kursi di DPRD Jember.

Verifikasi faktual yang dilakukan, lanjut Hanafi, antara lain meliputi kepengurusan, juga keanggotaan.

Petugas KPU Jember dengan diawasi Bawaslu Jember mendatangi kantor masing-masing Parpol tersebut.

"Kepengurusan terutama ketua, sekretaris, dan bendahara yang harus hadir secara faktual," ujar Hanafi.

Baca juga: Jember Dapat Rp 77 M DBHCHT 2022, 6 OPD Jadi Pengelola, Dirupakan Bantuan Pupuk hingga Pelatihan

KPU juga bakal mengambil sampel keanggotaan untuk diverifikasi.

Petugas mendatangi alamat anggota yang diunggah di Sistem Informasi Pemilu (Sipol).

"Verifikasi faktual ini untuk memastikan kesesuaian dengan yang diunggah di Sipol," imbuhnya.

Seperti diberitakan, KPU RI menyatakan 18 Parpol lolos administrasi dalam tahapan Pemilu 2024.

Selanjutnya, semua KPU kabupaten dan kota melakukan verifikasi faktual di tingkat kabupaten dan kota, sebelum tahap penetapan.

Berita Jember lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved