Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Akal Bulus Pria di Jember, Sewa Mobil Malah Digadaikan, Lihat Nasibnya Kini

Polisi menangkap Nurhadi (44) warga Desa Slateng Kecamatan Ledokombo, Jember karena menggelapkan mobil rental.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Sri Wahyunik
Tersangka kasus penipuan di Jember 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polisi menangkap Nurhadi (44) warga Desa Slateng Kecamatan Ledokombo, Jember karena menggelapkan mobil rental.

Penangkapan oleh petugas Unit Reskrim POlsek Sumberjambe itu setelah mendapatkan laporan dari Junaidi (35) warga Desa Cumedak Kecamatan Sumberjambe.

Junaidi melaporkan dugaan penipuan mobil yang dilakukan oleh Nurhadi. Ia mengatakan, pada awal Bulan Juli lalu, Nurhadi mendatanginya untuk menyewa satu unit mobil. Keduanya kemudian terlibat dalam perjanjian. Salah satu bunyi dalam perjanjian itu adalah biaya sewa mobil per bulan sebesar Rp 4 juta.

Setelah membayar biaya sewa, Nurhadi membawa mobil tersebut. Sewa menyewa itu berakhir pada 4 September 2022. Hingga akhirnya sampai jatuh tempo, Nurhadi tidak lagi membayar biaya sewanya di termin berikutnya, sementara mobil juga tidak dikembalikan.

“Saat ditagih pada tanggal 04 September 2022, tersangka tidak membayar. Tersangka hanya berjanji terus,” ujar Kapolsek Sumberjambe AKP Istiono, Selasa (18/10/2022).

Saat ditanya perihal posisi mobil, Nurhadi juga berbelit. Junaidi masih berbaik sangka kepada Nurhadi, dengan memberi tenggat waktu untuk mengembalikan mobil dan membayar sewa. Namun sampai Bulan Oktober, mobil itu tidak juga dikembalikan.

Akhirnya Junaidi memilih melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sumberjambe. Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menjemput Nurhadi di rumahnya.

Dari pemeriksaan diketahui, jika mobil tersebut sudah digadaikan kepada orang lain tanpa izin Junaidi.

Baca juga: Marak Penipuan Online, BRI Kediri Imbau Nasabah Berhati-hati, Jangan Asal Bagikan PIN

"Digadaikan seharga Rp 25 juta. Uang hasil gadai mobil dipakai untuk keperluan sehari-hari," imbuh Istiono.

Dengan alat bukti yang cukup, akhirnya polisi menetapkan Nurhadi sebagai tersangka. Polisi menerapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan atau 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancamannya maksimal empat tahun penjara. Polisi juga menahan Nurhadi.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved