Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Update Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, 7 Saksi Akan Diperiksa, Ada Pejabat PSSI Sampai Arema FC

Update kasus tragedi Kanjuruhan Malang, 7 saksi akan diperiksa penyidik Polda Jatim. Mulai pejabat PSSI sampai Arema FC.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tujuh orang saksi dalam tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 132 orang, akan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (18/10/2022).  

Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022), AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion terbaru, pada tahun 2022.

Namun, mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam. 

Bahkan, penggunaan stadion tersebut, juga tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi sesuai hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.

Baca juga: Ketum PSSI Iwan Bule Minta Dijadwalkan Pemeriksaan Ulang Terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan

2. AH, Ketua Panpel Arema FC

AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai panpel. 

Tupoksi tersebut tertuang dalam Pasal 6 No 1 Regulasi Keselamatan dan Keamanan tahun 2021. Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.

Bahkan, temuan penyidik, panpel diduga menjual dan menyediakan 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu.

3, SS, Security Officer

SS diduga tidak membuat dokumentasi penilaian risiko. Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan petugas penjaga pintu stadion (steward).

Sehingga, ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13, dan 14, meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar, sekitar pukul 22.00 WIB. 

4. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu SS

Kompol Wahyu SS diduga mengetahui adanya peraturan FIFA atas adanya pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. 

Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin, dia tidak melakukan pengecekan terhadap personel yang akan berjaga, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion hingga malam itu. 

5. Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP HD

AKP HD diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved