Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Kunjung Ditahan, Begini Penjelasan Polri, Ada Tersangka Baru? 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bicara soal 6 tersangka tragedi Kanjuruhan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 133 orang.

Namun, sepanjang proses penyidikan bergulir, keenam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, hingga kini tak kunjung dilakukan penahanan. 

Ternyata, hal tersebut bukan tanpa sebab. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik, masih melakukan tahapan lanjutan penyidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi lainnya. 

Bahkan, mengingat begitu panjangnya rangkaian penyidikan kasus tersebut. Pihaknya tak menampik adanya potensi penambahan tersangka dalam penyidikan kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan. 

Pasalnya, hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi yang berkaitan dengan insiden tersebut, dan saksi dari pihak ahli. 

"Karena ini semua masih berproses, sesuai dengan keterangan bapak Kapolri, bahwa tidak menutup kemungkinan, juga ada penambahan penambahan tersangka lainnya," ujar Dedi di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (20/10/2022). 

Baca juga: Beda dari Video Kejadian, Gas Air Mata Saat Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Tak Jatuh di Tribun

Baca juga: Bersama Iwan Budianto, Ketum PSSI Iwan Bule Diperiksa Polda Jatim Soal Tragedi Kanjuruhan

Di singgung mengenal sosok baru yang berpotensi menjadi tersangka ketujuh ataupun ke sekian. 

Mantan Kapolres Kediri itu, menegaskan, pihaknya tak ingin berandai-andai mengenai hal tersebut, dan tetap berfokus pada rangkaian penyidikan yang masih terus bergulir. 

"Cuma dari tim penyidik, tidak berandai-andai, biar proses ini selesai dulu. Apabila proses penyidikan selesai dulu, dari pihak penyidik mengambil langkah langkah berikutnya. Tunggu dulu, karena semuanya berproses. Ini kan saksi ahli juga masih dimintai keterangan. Kemudian PSSI juga dimintai keterangan," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 133 orang suporter Aremania dan Aremanita, Kamis (6/10/2022). 

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. 

1) Akhmad Hadian Lukita (AHL), sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB). 

AHL dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.

Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut pada Sabtu (1/10/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved