Arti Kata
Apa Itu Arti Kata Eksepsi yang Sering Disebut-sebut di Persidangan Ferdy Sambo dan PC? Ini Maknanya
Dalam sidang pembunuhan Brigadir J, muncul kata eksepsi yang diucapkan berulang kali oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Simak pengertian eksepsi.
Eksepsi Prosesual adalah jenis eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil gugatan/dakwaan.
Baca juga: Arti Kata Gadun dalam Bahasa Gaul di Media Sosial, Sosok yang Beri Banyak Fasilitas ke Sugar Baby

Apabila gugatan/dakwaan mengandung cacat formil maka gugatan/dakwaan yang diajukan tidak sah, dengan demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).
Contohnya adalah eksepsi kewenangan absolut dan eksepsi kewenangan relatif.
Eksepsi kewenangan absolut adalah bantahan tergugat/terdakwa mengenai penggugat/penuntut umum dinilai salah mendaftarkan/melimpahkan perkara di pengadilan yang tidak berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
Ini berkaitan dengan pembagian lingkungan peradilan dan peradilan khusus.
Misalnya dalam kasus mengenai sengketa pembagian warisan orang yang beragama Islam yang diajukan ke pengadilan negeri (peradilan umum).
Tergugat mengajukan eksepsi bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara warisan bagi yang beragama Islam sebab itu berada dalam yurisdiksi pengadilan agama.
Berbeda dengan eksepsi kewenangan absolut, eksepsi kewenangan relatif hanya dapat diajukan di sidang pertama dan bersamaan dengan saat mengajukan jawaban pertama terhadap materi pokok perkara.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 HIR yang berbunyi:
“Jika orang yang digugat dipanggil menghadap pengadilan negeri, sedang menurut peraturan pada Pasal 118 ia tidak usah menghadap pengadilan negeri itu, maka bolehlah ia meminta hakim supaya menerangkan bahwa hakim tidak berkuasa, asal saja permintaan itu dimasukan dengan segera pada permulaan persidangan pertama; permintaan itu tidak akan diperhatikan lagi jika orang yang digugat telah melahirkan suatu perlawanan lain”.
Baca juga: Kejamnya Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J yang Masih Bergerak, Suami PC Pakai Sarung Tangan
Selanjutnya, Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompetensi yang terdiri dari beberapa bentuk yaitu Eksepsi Surat Kuasa Khusus tidak sah, Eksepsi Error in Persona, Eksepsi Ne Bis In Idem, dan Eksepsi Obscuur Libel:
1. Eksepsi Surat Kuasa Khusus tidak sah adalah eksepsi yang diajukan oleh tergugat/terdakwa dalam hal surat kuasa bersifat umum; surat kuasa dibuat orang yang tidak berwenang atau surat kuasa yang diajukan oleh kuasa penggugat/penuntut umum tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil.
2. Eksepsi error in persona adalah eksepsi yang dilakukan oleh tergugat/terdakwa dalam hal penggugat/penuntut umum tidak memiliki kapasitas atau hak untuk mengajukan perkara tersebut, atau pihak yang digugat/didakwa adalah tidak memiliki urusan dengan perkara tersebut, atau pihak yang digugat/didakwa tidak lengkap.
3. Eksepsi ne bis in idem adalah eksepsi yang diajukan oleh tergugat/terdakwa dalam hal perkara yang digugat oleh penggugat atau perkara yang didakwa oleh penuntut umum sudah pernah diajukan dan sudah dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
4. Eksepsi Obscuur Libel, yaitu eksepsi yang diajukan oleh tergugat/terdakwa dalam hal gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum tidak terang atau isinya tidak jelas, contohnya tidak jelas dasar hukumnya, tidak jelas obyek sengketanya, petitum tidak rinci dijabarkan dan permasalahan antara posita wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Apa Itu Arti Kata NT dalam Bahasa Gaul Kekinian? Ternyata Punya 2 Makna, Bukan Hanya Nice Try
