Arti Kata
Apa Itu Arti Kata Eksepsi yang Sering Disebut-sebut di Persidangan Ferdy Sambo dan PC? Ini Maknanya
Dalam sidang pembunuhan Brigadir J, muncul kata eksepsi yang diucapkan berulang kali oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Simak pengertian eksepsi.
TRIBUNJATIM.COM - Pada momen persidangan Ferdy Sambo CS, kata eksepsi kerap kali disebut-sebut.
Bagi Anda yang mungkin masih awam tentang hukum tentu bingung dengan arti kata eksepsi.
Pada artikel ini akan dijelaskan pengertian eksepsi.
Sidang tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo CS menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
Dalam sidang itu, muncul sebuah kata yang mungkin asing bagi Tribunners.
Kata itu adalah eksepsi yang diucapkan berulang kali oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Bahkan, mereka juga membacakan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lantas, apa itu eksepsi?
Baca juga: Gerak-gerik Putri Candrawathi Bercanda saat Sidang Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Angkat Bicara
Mengutip dari laman hukumonline.com, eksepsi adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan atau keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa.
Penolakan itu disertai dengan alasan-alasannya bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya dibuat tidak dengan cara yang benar dan tidak menyangkut hal tentang benar atau tidak benarnya sebuah tindak pidana yang didakwakan.
Eksepsi dan bantahan terhadap pokok perkara di dalam konteks hukum acara memiliki makna yang sama yaitu sebuah tangkisan atau bantahan (objection).
Eksepsi sendiri dibagi menjadi tiga jenis, yakni:
- Eksepsi Prosesual
- Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompetensi
- Eksepsi Hukum Materil