Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Apa Itu Arti Kata Eksepsi yang Sering Disebut-sebut di Persidangan Ferdy Sambo dan PC? Ini Maknanya

Dalam sidang pembunuhan Brigadir J, muncul kata eksepsi yang diucapkan berulang kali oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Simak pengertian eksepsi.

PUSPENKUM KEJAGUNG - KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). 

Dan yang terakhir adalah Eksepsi Hukum Materil. Eksepsi hukum materil dibagi dalam 2 jenis, yaitu exceptio dilatoria dan exceptio peremptoria:

1. Exceptio dilatoria yaitu eksepsi yang dilakukan oleh tergugat/terdakwa dalam hal gugatan penggugat atau dakwaan penuntu umum belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatan/dakwaan yang diajukan masih terlampau dini.

Contohnya, belum sampai batas waktu untuk menggugat karena telah dibuat penundaan pembayaran oleh kreditur atau berdasarkan kesepakatan antara kreditur dengan debitur.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
2. Exceptio peremptoria adalah eksepsi yang diajukan oleh tergugat/terdakwa kepada penggugat/penuntut umum yang dapat menyingkirkan gugatan/dakwaan karena masalah yang digugat/didakwa tidak dapat diperkarakan.

Contohnya perkara yang diajukan sudah lewat waktu atau daluarsa untuk digugat (exceptio temporis), perjanjian yang dilakukan mengandung unsur penipuan (exceptio doli mali), perjanjian yang dilakukan mengandung unsur paksaan atau dwang (exceptio metus), si penggugat sendiri tidak melakukan prestasinya (exceptio non adimpleti contractus) dan sengketa yang digugat sedang proses pemeriksaan juga di pengadilan dengan nomor perkara yang berbeda (exceptio litis pendentis).

Beberapa hal di atas dijelaskan secara rinci bahwa banyak sekali hal-hal yang dapat diajukan eksepsi, yaitu hal-hal yang hanya menyinggung soal formalitas gugatan dan sama sekali tidak menyinggung mengenai pokok perkara.

Lalu, setelah eksepsi, tergugat/terdakwa dapat menyusun bantahan dalam pokok perkara.

Bantahan dalam pokok perkara adalah bantahan yang dilakukan oleh tergugat/terdakwa yang menyinggung mengenai pokok perkara atau pembuktian mengenai benar atau tidaknya dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatannya.

Di dalam hukum acara tidak secara detail dijelaskan apa saja yang dapat dibantah dalam pokok perkara tersebut.

Namun, bantahan dalam pokok perkara ini dapat ditinjau dari tiga klasifikasi, yaitu pengakuan (bekentenis), membantah dalil gugatan/dakwaan dan tidak memberi pengakuan maupun bantahan.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com

Baca artikel terkait arti kata lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved