Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Curhat Istri Oknum Polisi yang Merampok, Minta Suaminya Tak Dipecat, Butuh Uang Berobat Kanker

Istri oknum polisi yang merampok tersebut curhat pilu lantaran kebingungan uang darimana untuk obati kanker serviksnya.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Tribun Medan/Alfiansyah
Istri oknum polisi yang merampok minta suaminya tak dipecat 

"Kadang kalau saya sudah drop enggak bisa bangun, mungkin dia enggak tega cerita sama saya," katanya.

Baca juga: Sosok Irjen Teddy Minahasa, Calon Kapolda Jatim Diduga Terlibat Narkoba, Kekayaannya Lebihi Kapolri

Diberitakan sebelumnya, Bripka Ari Galih Gumilang ditangkap bersama rekan seprofesi, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar.

Mereka pun menjalani sidang komisi etik profesi di Gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa, 11 Oktober 2022.

Diketahui bahwa tiga anggota polisi tersebut berupaya merampok satu keluarga di Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu yang lalu.

Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya mengatakan, ketiganya mengaku sudah 10 kali merampok.

Mereka juga mengaku berkomplot dengan personel dari Polsek Sunggal dan Helvetia dalam merampok modus Cash On Delivery.

Namun Bid Propam akan mendalami lagi pengakuan keterlibatan personel lain.

Pihaknya juga akan meminta Satreskrim Polrestabes Medan menyelidiki pengakuan ketiganya.

"Masih didalami (keterlibatan personel Sunggal dan Helvetia)," ucap dia.

Berdasarkan hasil sidang KKEP, ketiga oknum polisi itu dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti bersalah.

Meski demikian mereka mengajukan banding.

"Hasil sidang PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat ketiganya. Mereka mengajukan banding," ucapnya.

Inilah wajah tiga polisi perampok yang bakal dijatuhi sanksi pemecatan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda
Inilah wajah tiga polisi perampok yang bakal dijatuhi sanksi pemecatan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda (Tribun Medan/Alfiansyah)

Kini pengacara dari personel Sabhara Polrestabes Medan yang merampok minta agar pelaku diringankan hukumannya. 

Rahmad Junjung Sianturi menjelaskan, dirinya akan memperjuangkan nasib dua dari tiga personel kepolisian yang merampok.

Menurutnya, kliennya, Bripka Ari Galih Gumilang dan Briptu Haris Kurnia Putra, tidak pantas dipecat karena hanya berniat melakukan perampokan dan juga belum terjadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved