Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Terkuak yang Terjadi Sebenarnya saat Putri Candrawathi Terekam 'Genit' di Sidang, Pengacara: Spontan

Putri Candrawathi mendadak mengulurkan tangan kanannya seperti sedang mencolek sang pengacara. Benar genit?

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Pengacara angkat bicara soal video yang viral. 

TRIBUNJATIM.COM - Pengacara Putri Candrawathi angkat bicara soal kliennya yang disebut bersikap genit dalam sebuah video.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi menjadi satu dari empat terdakwa yang menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022).

Ketiga terdakwa lain yang menjalani sidang pada hari ini yakni Ferdy Sambo serta dua anak buahnya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Dua kali hadir di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penampilan dan gerak-gerik Putri Candrawathi selalu disorot.

Dalam sidang perdana pada 17 Oktober 2022 lalu, Putri Candrawathi mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Sedangkan di sidang kedua hari ini, Kamis (20/10/2022) ibu empat anak itu mengenakan kaos dalaman dan celana hitam serta blazer hitam.

Terlihat tegang di awal persidangan, napas Putri Candrawathi terdengar berat di depan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Ternyata Benar Putri Candrawathi Fitnah Brigadir J, Anah Buah Ditipu, Ferdy Sambo Muntab Cek CCTV

Istri Ferdy Sambo itu pun terlihat beberapa kali menunduk seraya memejamkan mata saat mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Namun ada pemandangan lain yang terlihat di sela persidangan pada Senin lalu itu.

Putri Candrawathi diduga bercanda dengan tim pengacaranya.

Dugaan tersebut merebak usai potongan video yang menampilkan persidangan Putri Candrawathi itu beredar luas.

Dalam potongan video, terlihat Putri Candrawathi sempat diberikan air mineral oleh pengacaranya.

Seusai meminum minuman di botol tersebut, Putri Candrawathi mendadak mengulurkan tangan kanannya seperti sedang mencolek sang pengacara.

Saat melakoni aksi tersebut, mata Putri Candrawathi terpejam 1 detik seolah sedang tersenyum.

Ia pun langsung menunduk pertanda malu.

Gestur Putri yang diduga bercanda dan genit di persidangan tersebut sontak ramai diperbincangkan khalayak.

Tak ingin isu tersebut semakin liar berkembang, pengacara Putri Candrawathi angkat bicara.

Baca juga: Kondisi Asli Putri Candrawathi Versi Kamaruddin Dikuak, Ancam Beber Rahasia Istri Sambo: Biasa Party

Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi membantah asumsi publik terkait kliennya bercanda di persidangan.

Arman Hanis menilai bahwa potongan video yang beredar sebenarnya tidak menjelaskan secara utuh terkait kejadian asli.

Di momen timnya mengerubungi Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkap maksudnya.

"Tim kuasa hukum ingin klien kami memiliki kesiapan teknis dan mental dalam menghadapi proses hukum," kata Arman Hanis dilansir TribunJatim.com dari Bangka Pos via TribunStyle, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Terjawab Maksud Putri C Genit Usai Sidang? Kamaruddin Yakin Istri Sambo Goda Yosua: Gak Kesampaian

Lebih lanjut, Arman Hanis bantah Putri bercanda.

Arman Hanis menyebut bahwa cuplikan video itu tak menjelaskan konteks seperti yang dinilai netizen.

"Petikan video tersebut tentu tidak menjelaskan konteks yang utuh seperti persepsi yang dikondisikan saat ini," imbuh Arman Hanis.

Tak cuma itu Arman Hanis juga menanggapi sikap Putri Candrawathi saat itu.

Arman Hanis mengatakan sikap Putri saat itu adalah respons spontan Putri dan tim kuasa hukum

"Sikap klien kami adalah respons spontan terkait pembahasan umum antara kuasa hukum dengan klien setelah persidangan ditutup," tandas Arman Hanis.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membeberkan sederet poin yang menjadi pertimbangan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi.

Penolakan eksepsi ini disampaikan dalam sidang kedua kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

"Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 5 Oktober 2022 sudah diuraikan secara jelas, sistematis dan terstruktur dengan uraian peristiwa secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Putri Candrawathi," kata Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Maksud Ferdy Sambo Pakai Batik Tiap Sidang, Benarkah Diistimewakan? Ahli Hukum Jabarkan Aturan

JPU kemudian menambahkan bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi yang merupakan materi Pokok Perkara, tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian Pokok Perkara.

Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh JPU tersebut, maka JPU memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan 'Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi.

"Menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil," jelas Jaksa Penuntut Umum, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.

JPU selanjutnya menyebutkan poin lainnya yakni menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan," tegas Jaksa Penuntut Umum.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved