Berita Pasuruan
Jelang Pilkada 2024, PC GP Ansor Bangil Dorong Kader PCNU Jadi Bupati atau Wakil Bupati 2024
GP Ansor Bangil mendorong kader PCNU untuk menjadi bupati atau wakil bupati menjelang Pilkada 2024.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Arie Noer Rachmawati
KH Akhmad Wildan, Wakil Ketua PCNU Bangil mengapresiasi keputusan PC GP Ansor dalam rakercab yang tertuang dalam deklarasi dandung ini.
Menurut dia, ini adalah suara hati-hati sahabat Ansor.
Apalagi, kata dia, rekomendasi ini lahir dari tokoh-tokoh muda yang tergabung dalam PC GP Ansor Bangil.
Ia menyebut, mungkin ini aspirasi yang selama ini terpendam dan ingin segera terakomodir.
Baca juga: Petani Singkong Pasuruan Dukung Prabowo Subianto Jadi Presiden 2024, Sebut Paket Komplet
"Kami sepakat dengan pemikiran sahabat-sahabat ansor. Ada tokoh-tokoh dari PCNU Bangil yang secara personal sudah layak untuk duduk sebagai Bupati atau Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan," katanya
Dia menyebut, kader-kader PCNU Bangil ini sangat banyak.
Dan mereka semua sosok atau figur yang kapabel, artinya cakap, pandai dan sanggup.
Di sisi lain, memiliki pengalaman dalam memimpin.
"Kami sebagai perwakilan PCNU menerima mandat dan rekomendasi dari PC GP Ansor Bangil. Insyaallah, kami akan melaksanakan sebaik baiknya, dan semoga segera terealisasi," kata Gus Wildan, sapaannya.
Disinggung terkait sosok yang pas untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024 dari PCNU Bangil, Gus Wildan mengaku belum mengarah ke arah sana.
Perlu ada pembahasan lebih lanjut terkait hal ini.
"Prinsipnya, kami mengapresiasi rekomendasi yang diberikan, termasuk amanah buat kami. Rekomendasi ini sudah dilahirkan, dan semoga terealisasi dengan baik. Insyaallah kami akan menjalankan sebaik-baiknya," tambahnya.
Lima rekomendasi yang tertuang dalam Deklarasi Dandung di antaranya :
1. Dalam rangka menyiapkan Kader GP Ansor Bangil menghadapi tantangan global dan abad kedua Nahdlatul Ulama, PC GP Ansor Bangil memandang perlu melakukan strategi kaderisasi berbasis Kompetensi keahlian kader. Kader Profesional yang memiliki kompetensi keahlian khusus dan terdistribusi dalam seluruh leading sector.
2. Bahwa sesuai dengan fakta sejarah lahirnya PCNU Bangil sebagai salah satu PCNU yang lebih dahulu berdiri di Wilayah Pasuruan raya (berdiri tahun 1928), maka demi terwujudnya efektifitas peran kerja ke-NU-an di Wilayah kabupaten Pasuruan meminta kepada PBNU melalui PCNU Bangil untuk melakukan pemekaran wilayah PCNU Bangil dengan menambah jumlah MWC NU yang asalnya 6 MWC NU menjadi minimal 10 MWC NU.