Berita Kediri
Aksi Pengedar Pil Dobel L di Kediri Akhirnya Terendus, Tak Berkutik saat Digerebek Polisi di Rumah
Pengedar pil dobel L di Kediri akhirnya ditangkap polisi di rumahnya. Sebanyak 157 butir pil dobel L disita.
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pria berinisial ZA (38) warga Dusun Semanding, Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri.
Ia ditangkap petugas karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, awalnya pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku.
"Pelaku diamankan di rumahnya," kata AKP Ridwan, Selasa (25/10//2022).
Petugas pada saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku menemukan barang bukti 157 butir pil dobel L.
Baca juga: Antisipasi Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Dinkes dan Polres Kediri Gelar Sidak Obat Sirup
Baca juga: Bupati Kediri Mas Dhito Minta Dinsos Kolaborasikan Data Bersama BPS Terkait Regsosek
"Total barang bukti yang kami amankan 157 butir pil dobel L siap edar, dan satu buah ponsel," ujarnya.
Lanjut diungkapkan AKP Ridwan, pada saat ditemukan sejumlah barang bukti pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan diduga masih ada pelaku lain yang satu jaringan," pungkasnya.
Baca juga: Realisasi PBB-P2 Capai 94,87 Persen, Bupati Kediri Mas Dhito Apresiasi 4 Kecamatan
Berita Kediri lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com