Berita Entertainment
Alasan Nikita Mirzani Ditahan Terkait Kasus dengan Dito Mahendra, Tidur di Sel Bersama 8 Orang WBP
Inilah alasan Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIA Serang terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, Selasa (25/10/2022).
Pada hari pertama, lanjut Masjuno, Nikita akan menjalani adaptasi dan sosialisasi terlebih dahulu dengan yang lainnya. Selama proses pengenalan, Nikita belum diperbolehkan dibesuk oleh siapapun selama dua minggu dikarenakan ada proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Tapi dia bisa mengikuti kegiatan-kegiatan bimbingan kerohanian, kemudian kegiatan lainnya juga ada. Bantuan hukum juga ada, terutama tentang hak-hak dia beribadah," tandasnya.
Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sempat berseteru dengan kekasih penyanyi Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
Awalnya melalui Instagram pribadinya, Nikita Mirzani membongkar kasus yang tengah menimpa seorang penyanyi Indonesia yang diduga telah melakukan penyekapan terhadap mantan supirnya.
Nikita Mirzani awalnya hanya memberi tahu inisial penyanyi tersebut dan juga inisial kekasih penyanyi tersebut di Instagram pribadinya.
Baca juga: Buntut Panjang Aksi Baim Wong Prank KDRT, Nikita Mirzani Ejek Gak Pansos Gak Makan, Pakar: Pidana
Baca juga: Nikita Mirzani Ejek Najwa Shihab Jilat Ludah Sendiri, Imbas Laporkan Peretasan Akun Narasi: Malu

Tetapi karena merasa diteror, akhirnya Nikita Mirzani terang-terangan mengunggah foto dan menyebut nama Dito Mahendra dan Nindy Ayunda atas kasus dugaan penyekapan tersebut di Instagram pribadinya.
Dito Mahendra yang tak merasa mengenal Nikita Mirzani pun akhirnya melaporkan artis tersebut dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Akhirnya Nikita Mirzani dijemput paksa dan diperiksa oleh penyidik dari Polres Serang Kota karena dianggap tak kooperatif.
Pihak kepolisian menyebut bahwa mereka sudah berkali-kali memanggil Nikita Mirzani untuk datang ke Polres Serang Kota untuk melakukan pemeriksaan.
Tetapi Nikita Mirzani justru tak menanggapi surat pemanggilan dari pihak kepolisian.
Nikita Mirzani mengaku sengaja mengabaikan surat pemanggilan tersebut lantaran ia tak merasa melakukan kesalahan apa pun.
Setelah menjalani pemeriksaan, Nikita Mirzani pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Seleb dan Berita Jatim lainnya