Berita Surabaya
Dalam 10 Bulan, Jumlah Pelanggar Tilang Elektronik Tahun Ini di Jatim Lampaui Kasus Setahun Lalu
Pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE statis dan Mobil Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR) di Jatim pada tahun 2022, diperki
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE statis dan Mobil Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR) di Jatim pada tahun 2022, diperkirakan mengalami peningkatan.
Pasalnya, kurun waktu Januari hingga per tanggal 25 Oktober 2022, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim telah mencatat pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik sejumlah 335.699 pelanggar.
Dari jumlah pelanggar tersebut, tercatat jumlah denda tilang yang telah dibayar para pelanggar melalui Briva, senilai Rp109.371.126.250
Padahal kurun waktu setahun lalu, yakni 2021, tercatat pelanggaran yang tertangkap kamera tilang elektronik, sejumlah 304.244 pelanggar.
Sedangkan, nilai jumlah denda tilang yang telah dibayar pelanggar melalui Briva, senilai Rp71. 826.070.000.
Sementara itu, jenis pelanggaran yang paling banyak pada tahun 2022, yakni melanggar marka rambu, yakni 112.894 kasus.
Kemudian, jenis pelanggaran yang sama juga mendominasi kasus tahun 2021, yakni sejumlah 107.454 kasus.
Baca juga: Sidoarjo Baru Ada 3 Titik ETLE, Ratusan Pelanggar Sudah Kena e-Tilang, Surat Dikirim ke Rumah
Ditlantas Polda Jatim memiliki mobil Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR), sebagai inovasi teknologi ETLE berbasis mobile, berjumlah 51 unit yang tersebar di 39 polres, polresta dan polrestabes jajaran Polda Jatim.
Sedangkan, ETLE statis, terdapat 78 titik kamera yang telah dipasang di 13 wilayah polres dan polrestabes jajaran Jatim.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.
Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun Mobile.
Kemudian, Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin memberikan tinjauan mengenai instruksi khusus Kapolri tersebut dari berbagai sisi.
Polantas dilarang melakukan tilang manual dapat diartikan sebagai bagian dari implementasi program kerja Jenderal Listyo Sigit Pribowo, sebagai Kapolri, sejak mengikuti fit and proper test dihadapan Anggota DPR RI.
Bahwa, masyarakat selama ini acap mengeluh adanya penyalahgunaan kewenangan anggota Polantas dalam menjalankan tugasnya di jalanan.
Terdapat oknum anggota Polantas nakal yang kerap mencari keuntungan pribadi memanfaatkan kewenangannya menindak pelanggar lalu lintas saat di jalanan.
Sehingga, lanjut Taslim, itulah membuat Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mendorong terciptanya sebuah program penindakan tilang berbasis sistem IT, bernama ETLE statis dan mobile, sebagai bentuk dari digitalisasi penindakan hukum Polri, di bidang kedisiplinan berlalu lintas.
Agar memangkas celah potensi penyalahgunaan kewenangan anggota Polantas yang biasa terjadi di jalanan.
"Dalam konteks penegakkan hukum di jalanan memang sulit kita hindari. Karena terjalin simbiosis mutualisme karena pelanggar dengan petugas di lapangan. Tapi kita tidak boleh menyerah," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (26/10/2022).
"Oleh sebab itu beliau mendorong supaya dibangun sistem sistem penegakkan hukum seperti E-TLE dan INCAR yang diterapkan di Jatim, untuk memutus interaksi antara petugas dan pelanggar di jalanan, dalam hal penegakkan hukum berlalu lintas ini," tambahnya.
Upaya yang dilakukan Kapolri itu, merupakan langkah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Taslim menerangkan, November 2021 kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, cenderung tinggi. Citra Polri di mata masyarakat mencapai titik puncak 82 persen.
"Dari aparatur penegakkan hukum di Indonesia, Polri paling atas. Diantara kementerian dan lembaga, Polri itu no 3, setelah lembaga Kepresidenan dan TNI," ungkapnya.
Namun, periode Oktober 2022, citra Polri di mata masyarakat anjlok, pada angka 54 persen.
Menurut Taslim, Kapolri saat ini menyadari betul, penyebab turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri, karena adanya tiga kasus besar yang berkaitan dengan kinerja anggota kepolisian, beberapa bulan belakangan.
Tak pelak itulah yang memuat Kapolri memberikan instruksi kepada Korlantas Polri untuk tidak lagi memberlakukan tilang manual, namun lebih memaksimalkan tilang elektronik.
Dan instruksi tersebut akan dijalankan kurun waktu dua bulan ke depan untuk dilakukan analisis dan evaluasi, terhadap kinerja anggota Polantas. Tujuannya, mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
"Inilah yang menjadi latar belakang beliau. Untuk sementara waktu coba dihentikan dulu. Kita bangun tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri," gamblangnya.
Taslim menerangkan, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri sangatlah penting. Apalagi, Polri juga mengemban juga tugas besar untuk terlibat dalam menggerakkan dan memajukan perekonomian masyarakat di tingkat daerah maupun nasional.
"Oleh sebab itu, tanpa kepercayaan masyarakat. Mustahil ada kerjasama dan kolaborasi antara Polri dengan masyarakat. Sehingga, di satu sisi kita mengatakan bahwa penegakkan hukum berlalu lintas itu penting untuk menekan terjadinya pelanggaran, laka lantas karena setiap laka lantas berawal dari pelanggaran, dan paling fatal, adalah penting bagi kita menekan angka fatalitas korban," terangnya.
"Kapolri, bilang tingkat kepercayaan itu harus diraih terlebih dahulu. Agar mampu Polri dipercaya masyarakat, terjadi kolaborasi baik antara masyarakat dengan Polri. Secara ekonomi nanti bisa mendukung pemerintah, termasuk di dalamnya terbangun kesadaran hukum masyarakat," pungkasnya.
Sekadar diketahui, penerapan tilang elektronik berbasis teknologi E-TLE Statis telah dimulai sejak 2019, kemudian muncul pengembangan untuk E-TLE mobil di Polda Jatim, yakni bernama INCAR pada tahun 2021.
Hingga kini, terdapat 78 titik ruas jalan se-Jatim, yang telah dipasang E-TLE bersifat statis. Sedangkan, E-TLE bersifat mobile INCAR, berjumlah 51 mobil dan telah tersebar di seluruh jajaran Polda Jatim.
Mobil INCAR, dilengkapi kamera untuk mungkinkan bergerak di jalan raya melakukan pengawasan dan memantau kecepatan, termasuk kegiatan di dalam mobil pengendara, yang bisa memicu terjadinya kecelakaan.
Melalui sistem INCAR itu, petugas tidak lagi akan melakukan penindakan secara konvensional atau manual di jalanan. Seperti menghentikan kendaraan si pelanggar, menegur kesalahannya, lalu memberikan sanksi tilang berupa kertas surat.
Segala bentuk pelanggaran yang ditangkap kamera E-TLE jenis INCAR bakal dicatat dalam format e-tilang seperti yang sudah berlaku sejak tahun 2020 kemarin.
Kecanggihan kualitas kamera E-TLE INCAR bukan isapan jempol. Selain beresolusi tinggi, kamera INCAR mampu mendeteksi kondisi kendaraan berdasarkan nomor yang tertera pada plat kendaraan, dalam sistem Automatic Number Plate Recognition (ANPR).
Selain itu, juga mampu mendeteksi wajah (Face Recognition). Dari wajah yang telah dideteksi itu, petugas dapat mengetahui data diri pengendara; apakah sudah miliki surat izin mengemudi (SIM). Lengkap beserta status kendaraannya; apakah sudah melunasi biaya pajak tahunan.
Tak hanya itu, E-TLE INCAR juga dapat mengukur kecepatan kendaraan yang melintas; detektor kecepatan (speed gun). Termasuk mampu mendeteksi posisi berdasarkan sinyal satelit, melalui global positioning system (GPS).
Para pengendara yang kepergok melalui kamera E-TLE melakukan pelanggaran lalulintas di jalan, akan dikirimi sebuah surat konfirmasi e-tilang lengkap beserta bukti pelanggarannya secara terlampir.
Ada lima jenis pelanggaran kasat mata yang bakal dimonitoring langsung oleh petugas. Diantaranya; menerobos lampu merah atau aturan Traffic Light (TL).
Pelanggaran marka jalan. Pelanggaran batas kecepatan. Tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Bila terdeteksi melakukan jenis pelanggaran itu, surat konfirmasi E-TLE beserta lampirannya, bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pengiriman surat itu akan dilakukan melalui sarana pos dan layanan jasa antar ojek online yang bekerja sama dengan Ditlantas Polda Jatim, kurun waktu lima hari setelah melanggar.
Setelah surat konfirmasi E-TLE itu sudah diterima oleh si pelanggar. Selanjutkan si pelanggar wajib melakukan tahapan konfirmasi pelanggaran.
Yakni dengan cara mengakses http://etle.jatim.polri.go.id atau bisa melakukan scan barcode yang tertera di lampiran yang menyertai surat konfirmasi E-TLE.
Setelah mengakses situs tersebut, pelanggar diwajibkan mengisi nomor referensi pelanggaran, kemudian mengisi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Lalu mengisi identitas pelanggar, dan membubuhi nomor ponsel yang bisa menerima pesan singkat permintaan pembayaran tilang via BRIVA.
Bilamana si pelanggar cenderung bandel dan mangkir dari kewajiban membayar biaya tilang. Sanksi pemblokiran STNK bakal dilakukan oleh kepolisian melalui Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Mabes Polri