Pembunuhan Brigadir J
Putri C Menggoda Brigadir J Tapi Ditolak? Pernyataan Kamaruddin Dibenarkan Bharada E, 'di Magelang'
Dalam sidang lanjutan Bharada E, Kamaruddin mengaku mendapatkan informasi bahwa Putri berusaha untuk menggoda Brigadir J.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo disebut menggoda mendiang Brigadir J, tapi ditolak.
Hal itu disampaikan oleh pengacara pihak Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kamaruddin mengaku mendapatkan informasi bahwa Putri berusaha menggoda Brigadir J.
Baca juga: Bersujud di Kaki Orang Tua Yosua, Bharada E Pilu, Bongkar Sebelum Eksekusi Brigadir J, Doa: Tuhan
Baca juga: Alasan Putri Ganti Baju seusai Brigadir J Tewas Dikuak? Eks Hakim Juga Sorot Keanehan Perintah Sambo
Informasi tersebut didapatkan dari hasil investigasi yang dilakukannya bersama teman-temannya.
Brigadir J lalu enggan menanggapi Putri dan memilih pergi.
“Di Magelang itu ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum (Brigadir J), lalu almarhum tidak mau, lalu pergi keluar,” katanya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022), mengutip Kompas TV via Tribunnews ( grup TribunJatim.com ).
Namun Kamaruddin tak menjelaskan kapan peristiwa itu terjadi.
Baca juga: Kondisi Ranjang Putri C Jadi Bukti Brigadir J Melecehkan, Pengacara Yakin, Jaksa Tegas itu Rekayasa

Baca juga: Fakta Ferdy Sambo Nikah Lagi Tak Dikuak? Kamaruddin Kini Ungkap Putri C Rayu Brigadir J, Gak Lazim
Dalam kesaksiannya, Brigadir J juga mengungkap adanya pertengkaran antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kamaruddin mengungkap bahwa pertengkaran antara Sambo dan Putri dilatarbelakangi soal wanita.
“Pertengkarannya (Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi), informasinya karena wanita.” katanya.
Hal itu kemudian diduga berhubungan dengan tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Pesan Brigadir J ke Keluarga Kala Sidang Ferdy Sambo Cs Berjalan, Adik Mimpi: Dia Ngasih Tahu

Baca juga: Gerak-gerik Putri Candrawathi Bercanda saat Sidang Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Angkat Bicara
Kamaruddin menyebut bahwa diduga Brigadir J memberikan informasi soal wanita tersebut ke Putri Candrawathi.
Kaitannya adalah bahwa diduga almarhum sebagai pemberi informasi kepada Ibu PC, itu yang kita dapat,” katanya.
Pertengkaran Putri dan Ferdy Sambo disebut terjadi pada tanggal 6 Juli 2022.
Baca juga: Bharada E Terima Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Akui Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal: Maaf
Baca juga: Bharada E Terima Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Akui Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal: Maaf
Sementara itu, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E benarkan keterangan Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keterangan itu disampaikan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/10/2022).
Dia mengatakan keterangan dari Kamaruddin Simanjuntak seluruhnya benar.
"Saudara terdakwa bagaimana dengan keterangan saksi benar atau ada yang salah? Atau sebagian benar sebagian salah?," tanya Hakim Ketua, Wahyu Imam Santosa.

Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy lantas berupaya menjawabnya.
Namun, dipotong oleh Kamaruddin.
"Yang ditanya terdakwa," celetuk Kamaruddin sambil tersenyum.
Ronny yang juga terlihat tertawa kemudian menyerahkan mic kepada Eliezer.
"Mohon izin yang mulia untuk keterangan saksi Pak Kamaruddin Simanjuntak sudah benar semua," ungkap Eliezer.
Baca juga: Percakapan Mengerikan Rudolf Tobing dan AYR Sebelum Pembunuhan, Korban Rela Diikat: Kamu Kubu Mana?
Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (26/10/2022).
Keempat terdakwa yang menjalani sidang putusan sela yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujarnya di persidangan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa atas nama Ferdy Sambo."
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim," jelas hakim Wahyu .
Percayakan Hasilnya ke Majelis Hakim
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah enggan berkomentar terkait hasil dari sidang putusan sela ini.
Ia mengaku akan menyerahkan kepada Majelis Hakim terkait hasil dari sidang putusan sela.
"Apapun hasilnya, kami percayakan pada Majelis Hakim."
"Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," ungkap Febri dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Di sisi lain, Febri mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pendampingan hukum terhadap kliennya yakni Putri Candrawathi.
"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," imbuh dia.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP .