Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Respon Warga Soal Kecanggihan Kamera E-TLE, Harap Polisi Tak Lagi Tilang Manual, Cukup Jaga Keamanan

Oni Satria warga Bendul Merisi, Wonocolo, Surabaya mengaku, baru pertama kali terkena sanksi tilang elektronik berbasis kamera E-TLE statis yang terpa

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
ILUSTRASI - Petugas memantau sistem tilang elektronik atau ETLE dari ruang TMC Polres Blitar Kota, Senin (27/12/2021). Kini Kapolri melarang tilang manual 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Oni Satria warga Bendul Merisi, Wonocolo, Surabaya mengaku, baru pertama kali terkena sanksi tilang elektronik berbasis kamera E-TLE statis yang terpasang sejumlah ruas titik jalan. 

Ia tak menyangka, kamera pada sistem penindakan kedisiplinan berkendara E-TLE tersebut begitu canggih.

Pelanggaran sekecil apapun terkait ketidaktertiban di jalan, tetap dapat ter-capture lensa kamera E-TLE

Salah satunya pelanggaran garis batas marka jalannya, seperti yang tak sengaja dilakukannya. 

"Kejadiannya tanggal 19 Oktober. Posisi saya ditengah marka, seharusnya saya belok ke kiri, agak ke kiri lagi, tidak melewati marka. Nah posisi mobil di tengah marka. Iya sangat detail (kameranya)," katanya saat ditemui TribunJatim.com, Selasa (25/10/2022). 

Oni mengakui kesalahannya itu. Namun ia berdalih bahwa saat itu dirinya sedang tergopoh-gopoh saat mengemudikan mobil. 

Karena, ia dan sang istri kala itu, sedang mencari sebuah alamat kerabatnya menggunakan tuntunan aplikasi penunjuk jalan. 

Baca juga: Larangan Tilang Manual, Satlantas Polresta Malang Kota Maksimalkan ETLE Mobile

"Dan saya menyadari. Saat itu tergopoh-gopoh. Jadi nyari alamat. Tahunya istri bilang; belok kiri, akhirnya saya mendadak belok itu," katanya, seraya terkekeh. 

Mengenai adanya larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Pria bertopi hitam itu, menyambut baik, maksimalisasi penegakkan hukum kedisiplinan berlalu lintas berbasis digital tersebut. 

Dengan begitu, setiap bentuk denda pembayaran yang menjadi punishment atau konsekuensi pelanggaran lalu lintas yang dapat memperoleh jaminan tidak akan disalahgunakan. 

"Dari segi kenyamanan kita nyaman bayar tilang. Kita itu mau bayar tilang. Tapi kalau disalahgunakan ya kita jadinya gak ada kenyamanan," ungkapnya. 

Berbeda sebagai sistem penindakan kedisiplinan berlalu lintas secara manual atau konvensional yang memanfaatkan media surat kertas sebagai tanda bukti pelanggaran. 

Bagi Oni, metode tersebut, berpotensi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved