Berita Pasuruan
Makan Bakso Belum Selesai, Tersangka Pencabulan di Pasuruan Diciduk Polisi, Sempat Kabur 6 Bulan
Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan tersangka pencabulan anak di bawah umur, Rabu (26/10/2022) malam.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan tersangka pencabulan anak di bawah umur, Rabu (26/10/2022) malam.
Dia adalah Hanafi Bahtiar Arizona (23) warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka diamankan di sebuah warung di sekitar tempat kerjanya. Saat diamankan, tersangka sedang makan bakso.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, tersangka diamankan di warung saat makan bakso.
"Setelah enam bulan pelarian, kami mendapat informasi keberadaan tersangka, langsung kami tangkap," katanya.
Kasat menyebut, tersangka ini bekerja sebagai sopir truk tangki air yang selalu berpindah tempat.
Baca juga: Siasat Licik Pria di Malang Cabuli Dua Remaja, Iming-iming Pekerjaan hingga Paksa Mabuk
Dijelaskannya, tersangka ini ditangkap atas dasar laporan korban dan keluarganya 26 April terkait dugaan pencabulan.
"Kami lakukan serangkaian penyelidikan. Kami juga perlu kehati-hatian dalam menentukan tindakan," ungkapnya.
Menurut Kasat, perbuatan tersangka ini dilakukan November tahun 2021. Itu dilakukannya ke pacarnya, NK.
Saat pencabulan itu terjadi, kata Kasat, pacarnya masih duduk di bangku kelas X SMA di wilayah Prigen.
"Pacarnya masih dibawah umur, dan disetujui di sebuah villa di kawasan Tretes, Prigen," lanjut Adhi, sapaan akrab Kasat.
Disampaikan Kasat, korban ini tergiur dengan bujuk rayu tersangka saat mengajak berhubungan suami istri di Villa itu.
"Tersangka membujuk korban untuk mau berhubungan badan, dan jika hamil tersangka akan menikahi korban " jelasnya.
Atas bujuk rayu itu, lanjut Kasat, korban tergiur. Ia mengamini keinginan pacarnya untuk berhubungan badan.
"Setelah peristiwa di Villa, korban hamil. Tersangka tidak mau tanggung jawab dan melarikan diri," ungkapnya.
Tersangka mengingkari janjinya. Oleh karenanya, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi .
Kasus senada juga sebelumnya terjadi di Probolinggo, daerah yang berbatasan dengan Pasuruan.
HS (51) warga Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten, yang merupakan pelaku pencabulan wanita penyandang disabilitas di Probolinggo, ditangkap polisi.
HS sudah lama tinggal di Kota Probolinggo, dan bertetangga dengan korban yang dia cabuli, sebut saja Mawar (31).
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan, tersangka diringkus tanpa perlawanan di rumahnya, pada Sabtu (23/7/2022).
"Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Probolinggo Kota," kata AKP Jamal saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
AKP Jamal menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapati persesuaian keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang disita. Alat buktinya pun telah tercukupi.
"Sebelumnya, kami telah melakukan visum et repertum, pemeriksaan korban, saksi-saksi, meminta bantuan saksi ahli penerjemah, ahli psikologi forensik, dan menyita barang bukti," paparnya.
Ia menyebut, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf h UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas," ujarnya.
Perempuan berkebutuhan khusus, Mawar (bukan nama sebenarnya) warga Kota Probolinggo jadi korban rudapaksa.
Diduga perempuan 31 tahun itu dirudapaksa oleh tetangganya sendiri.
Ketua RW tempat korban tinggal, Harto mengungkapkan, dugaan kasus rudapaksa ini diketahui oleh warga.
Kala itu, warga melihat Mawar keluar dari rumah terduga pelaku.
Wargapun curiga sekaligus emosi. Selanjutnya, warga melaporkan hal ini ke polisi.
Pelaporan itu guna memastikan Mawar menjadi korban pencabulan.
Proses visum akhirnya dilakukan. Hasilnya, Mawar mengalami kekerasan seksual.
"Ada warga yang memberitahukan kejadian rudapaksa. Agar jelas dan tidak terjadi main hakim sendiri, kami laporkan ke polisi dan korban divisum. Dari visum diketahui selaput daranya sudah robek," ungkapnya.
Ia menerangkan, kasus ini tengah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Korban didampingi keluarga sudah menjalani pemeriksaan dua kali.
"Korban seperti diiming-imingi uang oleh korban untuk bisa melakukan aksi rudapaksa. Korban mengaku sering diberi uang oleh pelaku dari Rp 5.000 hingga Rp 10.000," urainya.
Terduga pelaku sering di rumah sendiri pada jam-jam kerja. Istrinya bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Jumat (24/6/2022) dan dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota pada Sabtu (25/6/2022).