Berita Kabupaten Pasuruan
Polisi dan BPOM Keliling Apotek di Pasuruan, Pastikan Obat Sirup yang Dilarang Tak Diperjualbelikan
Polisi, Dinkes dan BPOM berkeliling apotek di Pasuruan untuk memastikan obat sirup anak yang dilarang tidak diperjualbelikan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan pantau peredaran lima merek obat sirup anak yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), di sejumlah apotek di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (27/10/2022).
Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan obat sirup yang dilarang edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu, sudah tidak diedarkan di Pasuruan.
Ada beberapa apotek yang dikunjungi tim gabungan dari Satreskrim Polres Pasuruan, Dinkes Kabupaten Pasuruan, BPOM dan beberapa pihak.
Hasilnya, semua obat sirup yang dilarang sudah tidak diperjualbelikan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, dari hasil pemantauan, mayoritas apotek sudah tidak melakukan penjualan semua obat sirup yang dilarang itu.
"Semua jenis obat sirup ditarik atau digudangkan, yang meliputi Termorex dan Unibebi. Jenis sirup-sirup sudah tidak diperjualbelikan. Bahkan, di beberapa apotek sudah tidak dipajang di rak obat," terangnya.
AKP Adhi Putranto Utomo juga menyebut, pihaknya memberi imbauan kepada apotek agar sementara tidak melakukan penjualan semua jenis obat sirup sampai ada petunjuk dari dinas atau kementerian terkait.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Pasuruan