Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

6 FAKTA Pesulap Hijau yang Cabuli Puluhan Mama Muda: Punya 4 Istri - Ancam Bunuh Korban Secara Gaib

Berikut tersaji fakta kasus pencabulan yang dilakukan pesulap hijau, pria warga Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Potret pesulap hijau yang kini ditangkap polisi karena kasus pencabulan puluhan ibu muda di Aceh. Ternyata sudah punya 4 istri. 

3. Ditangkap Polisi

BY ditangkap polisi setelah diperiksa di Kantor Unit Idik II PPA Satreskrim Polres Pidie.

Sosok pesulap hijau itu ditangkap lantaran telah terpenuhi unsur Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni telah memenuhi unsur pidana jarimah.

Saat ini baru satu korban yang melaporkan kepada polisi terhadap dugaan kekerasan seksual dilakukan BY.

Baca juga: SOSOK Abdul Latif Bupati Bangkalan Tersangka KPK, Kakaknya Korupsi Suap, Kini Adik Jual Beli Jabatan

Menurut Kapolres, polisi juga telah memeriksa korban pencabulan sang dukun.

Selain itu, polisi turut memeriksa delapan saksi.

Hanya saja saksi tidak melaporkan secara resmi kepada pihak berwajib.

Saksi tidak berani melaporkan ke polisi karena saksi malu.

BT bertingkah laku tak senonoh kepada para ibu muda atau mama muda di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh berakhir sudah. Pria berumur 46 itu diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban yang sudah diperlakukan cabul oleh BT.
BT bertingkah laku tak senonoh kepada para ibu muda atau mama muda di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh berakhir sudah. Pria berumur 46 itu diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban yang sudah diperlakukan cabul oleh BT. (via Serambinews)

"Kasus BY ini cukup menghebohkan karena banyak korban dari ibu muda,” kata Kapolres Pidie.

BY kini diancam dengan Pasal 48 Juntho Pasal 52 yang diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasal itu menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan,

maka ancaman 'uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 125 kali atau paling banyak 175 kali.

Sementara denda paling sedikit 1.250 gram emas murni atau paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan.

Polres Pidie menggelar pertemuan tersebut atas pengungkapan kasus tindak pidana jarimah pemerkosaan, dengan tersangka BY (46) alias Pesulap Hijau, warga Gampong Pante Cermen, Kecamatan Padang Tiji, Pidie.

Baca juga: Jauh-Jauh Apel ke Rumah Pacar di Benowo Surabaya, Pemuda Mojokerto Malah Bernasib Apes, Motor Raib

Baca juga: Detik-detik Bus Terbakar di Gerbang Tol Menanggal Surabaya, Muncul Asap, Mahasiswa Panik Terjatuh

Konferensi pers yang berlangsung di Joglo Bhara Daksa, Mapolres Pidie dipimpin oleh Kapolres, AKBP Padli SIK MH, didampingi Waka Polres, Kompol M Taufik SIK MH.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved