Berita Viral
6 FAKTA Pesulap Hijau yang Cabuli Puluhan Mama Muda: Punya 4 Istri - Ancam Bunuh Korban Secara Gaib
Berikut tersaji fakta kasus pencabulan yang dilakukan pesulap hijau, pria warga Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh.
Kemudian, Kabag Ops, AKP H G Tanjung SH, Kasat Intelkam, Iptu Mawardi SH, Kasi Humas Polres Pidie, AKP Anwar SAg serta mewakili Kasat Reskrim, KBO Sat Reskrim, Ipda Herman SH.
Dalam keterangannya, Kapolres Pidie AKBP Padli mengatakan, penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi No.LP/B/166/IX/2022/SPKT/Polres Pidie/Polda Aceh, tanggal 20 September 2022, dengan pelapor/korban HY (26) warga Gampong Mesjid Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, yang didampingi LBH Banda Aceh.
Pelapor masih satu kecamatan dengan tersangka BY.
Sementara itu ada delapan saksi di antaranya satu saksi juga sebagai korban, tetapi tidak membuat laporan polisi, yaitu SYT (32) warga Gampong Mesjid Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie.
“Kami telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya, KRH, MSH, MND, ZL, TGK J, TQM, MSL, juga kita minta keterangan (pendapat) saksi ahli dari MPU Aceh,” katanya.
Pada konferensi pers yang menghadirkan tersangka BY, Kapolres menyampaikan, pada Rabu 12 Oktober 2022, sekira pukul 15.30 wib, telah dilakukan pemeriksaan terhadap BY oleh penyidik.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan itu, diyakini telah terpenuhi unsur pidana Jarimah Pemerkosaan, sesuai Qanun Provinsi Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, maka status dari saksi, BY ditetapkan menjadi tersangka.
“Sehingga pada hari itu juga, pukul 18.00 wib dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Selesai pemeriksaan sebagai tersangka, BY diamankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Padli.
4. 84 Kali lakukan Pencabulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku pencabulan selama kurun waktu setahun sedikitnya 84 kali.
Demikian antara lain terungkap dalam Konfrensi Pers digelar di Mapolres Pidie, Rabu (26/10/2022).
Dalam konferensi pers, Kapolres Pidie AKBP Padli, S.IK, SH menjelaskan, perbuatan pencabulan dilakukan dengan kekerasan yang dilakukan dukun berjubah hijau terjadi di beberapa tempat sejak pertengahan Juli 2021- Agustus 2022.
"Ada beberapa lokasi. Di rumah korban dan di gubuk kebun milik pelaku," terang Kapolres.
5. Korban Trauma
Dalam laporan, korban mengikuti permintaan pelaku lantaran mendapat ancaman akan dibunuh secara gaib.
Akibat ancaman dan perbuatan yang dilakukan pelaku membuat para korban trauma.
Mereka diancam akan dibunuh oleh pelaku serta keluarga korban dengan cara gaib.
Bahkan ancaman lain jika tidak menuruti hawa nafsu pelaku, penyakit yang dialami korban akan diperparah.
Pada pertemuan itu, selain menghadirkan tersangka, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa yang diamankan dari pelaku dan korban.
Barang bukti antara lain berupa baju jubah warna hijau tua yang digunakan pelaku saat melakukan pengobatan.
Kemudian sandal pelaku dan sejumlah baju milik korban.
Akibat perbuatannya dukun BY alias pesulap hijau dijerat dengan pasal jarimah pemerkosaan pasal 48 junto pasal 52 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk maksimal 175 kali atau penjara 175 bulan.
6. Imbauan Polisi
Di sisi lain, Kapolres Pidie AKBP Padli SIK MH mengimbau supaya masyarakat jika sakit jangan berobat ke dukun sebaiknya ke dokter ataupun pusat pelayanan kesehatan terdekat.
"Jangan mudah terpedaya dengan bujuk rayu orang berdalih pengobatan tidak jelas sehingga merugikan dirisendiri," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan SerambiNews.com
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya