Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bupati Bangkalan Tersangka KPK

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Tersangka Korupsi Jual Beli Jabatan, DPC Hanura: Diam Dulu

DPC Partai Hanura Kabupaten Bangkalan merespons terkait penetapan status tersangka kepada Bupati Bangkalan Ra Latif.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD FAISOL
Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron disebut KPK berstatus tersangka atas dugaan perkara suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, MADURA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebut Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) telah menyandang status tersangka.

Seiring dengan tindakan penyidikan atas dugaan perkara suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Hal itu disampaikan Alex saat mendampingi Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK dalam kesempatan berkenalan dengan awak media di Ruang Media Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

“Ya pasti kalau sudah ada penyidikan, sudah ada tersangkanya kan. Umumnya kalau ada pencekalan nggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan. Sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksa nya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya udah penyidikan,” tutur Alex .

Sejatinya, status penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Bupati Ra Latif sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat maupun ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Namun, khalayak lebih memilih untuk menunggu rilis resmi dari para petinggi KPK di Jakarta.

Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang Diduga Terlibat Suap Jual Beli Jabatan

Baca juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron Tersangka Korupsi, PPP Jatim Belum Ambil Sikap: Masih Menunggu

Seperti yang diungkapkan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bangkalan, Mahmudi.

Politisi senior yang juga tercatat sebagai Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan itu lebih memilih untuk mendengar penetapan tersangka terhadap Ra Latif melalui rilis secara resmi dari KPK.

“Jangan dulu, kita silent (diam) dulu. Karena sejauh ini saya juga belum jelas. Pihak KPK hingga sejauh ini hanya melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa kantor OPD, belum secara resmi menggelar rilis,” singkat Mahmudi kepada Surya melalui sambungan selulernya.

Serangkaian kegiatan penggeledahan oleh petugas KPK dilakukan sejak Senin (24/10/2022).

Diawali dari ruang kerja Ra Latif, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan di Kantor Pemkab Bangkalan.

Dari tiga titik sasaran penggeledahan, petugas KPK membawa tiga buah koper berisikan dokumen penting.

Hingga hari ke-5 kegiatan penggeledahan, rombongan petugas KPK telah menyasar belasan kantor dinas di Pemkab Bangkalan, pendapa agung, rumah pribadi sejumlah pejabat, Gedung DPRD bahkan hingga rumah pribadi salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bangkalan.

Adapun kantor-kantor dinas yang digeledah di antaranya meliputi, Kantor Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kabupaten Bangkalan, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan.

Baca juga: Profil Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan yang Sudah Berstatus Tersangka Korupsi di KPK

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved