Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Catut Nama Bupati Gresik, Penipu Iming-imingi Warga Dapat Kerjaan, Ternyata Sudah Beraksi Dua Tahun

Catut nama Bupati Gresik, penipu iming-imingi warga bisa mendapat pekerjaan dengan setor uang, ternyata pelaku sudah beraksi dua tahun.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
Tersangka penipuan tenaga kerja yang mencatut nama Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Achmad Rizki (tengah) ditanya Kapolsek Manyar, AKP Windu Prayitno (kanan) di Mapolres Gresik, Jumat (28/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Achmad Rizki (38), warga Manyar, Gresik, diciduk Unit Reskrim Polsek Manyar, karena melakukan penipuan tenaga kerja yang mencatut nama Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

Diketahui, pelaku sehari-hari bekerja di salah satu proyek di Manyar.

Ternyata pelaku sudah beraksi dalam kurun waktu dua tahun ini. Jumlah korbannya pun sudah mencapai 100 orang.

Korbannya berasal dari wilayah sekitar Manyar hingga luar Gresik. Seperti Bojonegoro, Kediri dan daerah lainnya. 

Para korban dijanjikan bekerja di salah satu perusahaan di Manyar jika menyetorkan sejumlah uang. 

Karena tak kunjung bekerja, korban akhirnya melapor ke Polsek Manyar.

Polisi pun lalu menangkap Achmad Rizki.

Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Manyar

"Tersangka kami amankan kemarin di tempat kerjanya," ucap Kapolsek Manyar, AKP Windu Priyo Prayitno, Jumat (28/10/2022). 

Para korban sudah menyetorkan uang sebesar Rp 2 juta hingga lebih. Korban rata-rata membayar secara langsung dengan bertemu di warung kopi atau melalui transfer. 

AKP Windu Priyo Prayitno menambahkan, pihaknya masih mendalami sepak terjang tersangka, apakah ada pihak lain dan sebagainya. 

Baca juga: Demi Beli Shockbreaker dan Rem Motor, Pemuda di Malang Tipu Penjual Handphone, Pakai Modus COD

Tersangka hanya tertunduk lesu saat dikeler di Mapolsek Manyar. Pelaku mengaku uang rarusan juta rupiah dari hasil menipu digunakan untuk memenuhi kebutuhan. 

"Untuk proyek dan membayar utang," kata Achmad Rizki. 

Tersangka kini harus meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 372 Jo 65 dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Gresik

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved