Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bupati Bangkalan Tersangka KPK

Harta Kekayaan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang Diduga Terlibat Suap Jual Beli Jabatan

Segini harta kekayaan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang diduga terlibat suap jual beli jabatan hingga ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Editor: Elma Gloria Stevani
Dinas Kominfo Pemkab Bangkalan
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron diduga terlibat tindak pidana suap terkait lelang jabatan sehingga ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. 

TRIBUNJATIM.COM - Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron diduga terlibat tindak pidana suap terkait lelang jabatan sehingga ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi mengenai status hukum Abdul Latif.

“Sebetulnya enggak hanya lelang jabatan, mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ [Pengadaan Barang dan Jasa]. Kan bisa jadi,” ujar Alex kepada wartawan saat mendampingi perkenalan diri koleganya yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo, Johanis Tanak di markas lembaga antirasuah itu, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

“Dulu di Probolinggo jual beli jabatan Plt Kades, setelah kita dalami kan ternyata banyak juga,” sambungnya.

Alex membenarkan KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Abdul Latif ke luar negeri selama enam bulan .

Pencegahan berlaku terhitung mulai 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.

Kronologi Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron
Harta Kekayaan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron ((KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN))

"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan, sudah ada tersangkanya kan," Alex menekankan.

Alex menyampaikan kasus yang diduga melibatkan Abdul Latif Amin Imron.

Ia mengatakan penyidikan terkait perkara suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).

"Awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu," kata Alex.

Alex belum berbicara banyak mengenai konstruksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Latif.

Beberapa waktu lalu tim KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti ruang kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan, ruang kerja Sekda Bangkalan, rumah dinas Bupati, dan rumah pribadi Abdul Latif.

Selanjutnya, ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Disdag Pemkab Bangkalan, Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSA) Pemkab Bangkalan.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. 

Pencegahan terhadap Abdul Latif untuk enam bulan ke depan itu atas permintaan KPK.

"Yang bersangkutan (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nursaleh dalam pesan tertulis, Rabu (26/10/2022).

Namun, Nursaleh tak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Latif. 

Yang jelas, kata dia, pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.

Informasi yang dihimpun, lembaga antirasuah itu sedang mengusut kasus dugaan rasuah di wilayah kekuasaan Abdul Latif Amin Imron. 

Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul peningkatan penanganan kasus ke tahap penyidikan. 

Salah satu pihak yang disebut-sebut dimintai pertanggungjawaban hukum yakni Abdul Latif Amin Imron.

Tim penyidik KPK pun telah melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi, seperti kantor dan dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Kantor DPRD Bangkalan juga turut digeledah tim KPK. Adapun lokasi yang dituju yakni ruang pimpinan DPRD Bangkalan.

Sementara kantor dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan yang digeledah yakni, kantor Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan, Kantor Dinas Perdagangan, dan kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Pemkab Bangkala.

Kepala BKDPSDA Pemkab Bangkalan Agus Leandy mengatakan, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK pada sejumlah kantor dan dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan terkait dugaan suap lelang jabatan. 

Bukti yang sedang dicari penyidik salah satunya dokumen terkait asesmen lelang jabatan.

"Itu sesuai surat tugas yang ditunjukkan tim saat melakukan penggeledahan di kantor Badan Kepegawaian tadi," kata Agus dalam keterangan pers di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (25/10/2022) kemarin.

Harta Kekayaan Abdul Latif Amin

Melansir dari berbagai sumber, diketahui bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron tercatat melaporkan harta kekayaan teranyarnya pada 29 Maret 2022.

Total harta yang dilaporkan Bupati Bangkalan itu mencapai Rp 9.921.437.399.

Tanah dan bangunan: Dua bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Bangkalan dengan nilai Rp 5.825.000.000

Alat transportasi dan mesin: Toyota Sienta 2016 dan Motor Honda 2016 senilai Rp 80.000.000

Harta bergerak lainnya: Rp 93.763.000

Kas dan setara kas: Rp 672.674.399

Harta lainnya: Rp 3.250.000.000.

Itulah harta kekayaan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved