Berita Viral
Pengakuan Pesulap Hijau Si Dukun Cabul, Berkoar Diutus Tuhan, Punya 4 Istri, Hukum Cambuk Menanti
Kepada polisi, si pesulap hijau, dukun cabul yang berpakaian serba hijau itu membuat sejumlah pengakuan.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
"Di rumah korban dan di gubuk kebun milik pelaku," terang Padli, dikutip dari Serambinews.com, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Kesaksian Wanita Tak Sadar Hamil Selama 9 Bulan, Kaget Lahirkan Bayi setelah Sakit Perut: Tak Buncit
Dalam melampiaskan nafsunya, sang pesulap hijau tak segan mengancam akan membunuh korbannya secara gaib.
BY juga turut mengancam keluarga korban sehingga terpaksa melayani nafsu pelaku.
Sehingga di bawah ancaman itu korban tidak berani melaporkan ke polisi," terang Padli.
Pihak Polres Pidie belum bisa memastikan jumlah korban dalam kasus ini.
Yang sudah diketahui bahwa pesulap hijau itu sudah beraksi sebanyak 84 kali.
"Kita perkirakan korban masih ada tetapi tidak membuat laporan polisi, mereka dan keluarganya tidak ingin dampak dan akibat dari kejadian ini," tambah Padli, dikutip dari Serambinews.com.
Namun dirinya tidak merincikan jumlah korban, yang pasti dirinya sudah beraksi sebanyak 84 kali.
"Alasan tersangka melakukan hal demikian untuk memuaskan nafsu diri sendiri," kata Padli.
Baca juga: Nasib Artis Cantik Batal Nikah Undangan Telanjur Disebar, H-4 Diputus Sepihak, Kini Akhirnya Bahagia
Padli dalam kesempatannya juga memberikan imbauan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan praktik pengobatan.
Terlebih pengobatan yang merugikan diri sendiri.
Kini BY sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada polisi, BT mengaku memiliki empat orang istri.

Alasan pelaku melakukan pencabulan meski telah memiliki empat istri adalah untuk memuaskan nafsunya.
Atas perbuatannya, BT dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 52 yang diatur dalam Qanum Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pesulap hijau terancam cambuk paling sedikit 125 kali dan paling banyak 175 kali.
Selain itu denda paling sedikit 1.250 gram emas murni atau paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan.
Baca juga: Kecelakaan di Blitar, Truk Muat Bekatul 10 Ton Terguling, Diduga Hindari Jalan Berlubang