Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Akhirnya Hotman Paris Bantu Nikita Mirzani? Minta Semua Pakar Hukum Jelaskan Pasal: Jawab ke Publik

Hotman Paris berkomentar soal Nikita Mirzani yang ditahan oleh Kejari Serang karena kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di medsos.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
kolase Youtube tayangan Hotman Paris show
Hotman Paris dan Nikita Mirzani. Kini sang pengacara soroti nasib si artis yang ditahan. 

"Kalau memang pasal yang dituduhkan hanyaa Pasal 27 ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat semua ahli hukum seluruh Indonesia.”

“Atas dasar apa Nikita Mirzani harus ditahan, karena KUHAP kalau di bawah 5 tahun tak bisa ditahan. Tolong dijelaskan pihak Kejaksaan, ini hanya bertanya," tutupnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Serang menolak penangguhan penahanan tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani.

Dengan adanya keputusan tersebut, Nikita Mirzani tetap ditahan di Rutan Klas IIB Serang hingga 13 November 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya sudah sesuai pemantauan dan analisa JPU.

"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," kata Freddy saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WahtsApp, Sabtu (29/10/2022).

Baca juga: Pesan Keras Nikita Mirzani ke Nindy Ayunda, Berharap Kekasih Dito Mahendra juga Dipenjara, Tolong

Pertimbangan lain, kata Freddy, karena sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri.

"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujar Freddy.

Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani telah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten pada Rabu (26/10/2022) atau sehari setelah Nikita Mirzani ditahan.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak seseorang yang mencari keadilan.

Alasan pengajuan penangguhan penahanan karena sejak proses penyidikan di Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani tidak ditahan dan hanya melakukan wajib lapor sepekan sekali.

Baca juga: Nikita Mirzani Habiskan Rp 10 Juta Demi Para Tahanan, Titip Pesan ke Pengacara, Semua Harus Dapat

Baru-baru ini, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022). 

Tujuan Fahmi Bachmid adalah untuk mengawal laporan Nikita Mirzani pada Nindy Ayunda yang merupakan kekasih Dito Mahendra.

Tidak sendiri, Fahmi Bachmid membawa korban dan pelapor kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopir Nindy Ayunda, Sulaeman. 

Kuasa hukum Nikita Mirzani ini mengawal laporan kliennya terhadap Nindy Ayunda, kekasih Dito Mahendra, untuk mendapatkan keadilan hukum. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved