Berita Madiun
Honorarium Naik, KPU Kabupaten Madiun Segera Rekrut PPK dan PPS Pemilu 2024 Mulai November ini
Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Madiun, Fahim Amrillah mengatakan pendaftaran badan adhoc tersebut ditargetkan akan dimulai November ini
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Madiun, Fahim Amrillah mengatakan pendaftaran badan adhoc tersebut ditargetkan akan dimulai pada November ini.
"Kita tinggal menunggu PKPU (Peraturan KPU) untuk petunjuk teknisnya, namun kita sudah menyiapkan tempat dan tim IT (informatika teknologi)," kata Fahim, Selasa (1/11/2022).
Begitu PKPU sudah turun dan petunjuk teknisnya sudah jelas, KPU Kabupaten Madiun akan melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Masyarakat Kabupaten Madiun tentu kita harapkan turut peran serta dalam perekrutan (PPK dan PPS) ini," lanjutnya.
Fahim menjelaskan, untuk Pemilu 2024 nanti PPK yang dibutuhkan adalah 5 orang di setiap kecamatan.
Baca juga: Fitur GoSend di Gojek Jadi Penyambung Asa Penyandang Tunadaksa di Kota Madiun
Baca juga: Partai Demokrat Kota Madiun Targetkan 6 Kursi dalam Pemilu 2024, Tegaskan Kembali Usung Maidi
Sedangkan untuk PPS membutuhkan 3 orang di setiap desa/kelurahan.
Tentu saja mereka yang direkrut adalah warga lokal di daerah tempat tugasnya nanti.
Fahim mengatakan dalam pendaftaran nanti akan menggunakan sistem online, yang pertama kali pendaftar harus mengakses siakba.kpu.go.id.
Peserta juga harus mengikuti tes CAT (computer assisted test), hingga tes wawancara.
"Namun untuk memastikannya kita tunggu PKPU dulu," tegasnya.
Pemerintah sendiri juga telah memutuskan bahwa untuk menaikkan honorarium petugas adhoc Pemilu 2024 dibandingkan penyelenggaraan Pemilu sebelumnya.
Hal tersebut mengacu pada surat menteri keuangan yang dikeluarkan 5 Agustus 2022 lalu.
Di antaranya untuk Ketua PPK akan mendapat honor Rp 2.500.000 sementara untuk anggota akan mendapat Rp 2.200.000.
Sedangkan bagi PPS, honor untuk Ketua yakni Rp 1.500.000 sementara anggota Rp 1.300.000.
Baca juga: Jalankan Pembangunan Berwawasan Lingkungan, Wali Kota Madiun Raih Piagam Apresiasi Pembinaan Proklim
Berita Madiun lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com