Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

Honorarium Naik, KPU Kabupaten Madiun Segera Rekrut PPK dan PPS Pemilu 2024 Mulai November ini

Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Madiun, Fahim Amrillah mengatakan pendaftaran badan adhoc tersebut ditargetkan akan dimulai November ini

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Madiun, Fahim Amrillah. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Madiun, Fahim Amrillah mengatakan pendaftaran badan adhoc tersebut ditargetkan akan dimulai pada November ini.

"Kita tinggal menunggu PKPU (Peraturan KPU) untuk petunjuk teknisnya, namun kita sudah menyiapkan tempat dan tim IT (informatika teknologi)," kata Fahim, Selasa (1/11/2022).

Begitu PKPU sudah turun dan petunjuk teknisnya sudah jelas, KPU Kabupaten Madiun akan melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Masyarakat Kabupaten Madiun tentu kita harapkan turut peran serta dalam perekrutan (PPK dan PPS) ini," lanjutnya.

Fahim menjelaskan, untuk Pemilu 2024 nanti PPK yang dibutuhkan adalah 5 orang di setiap kecamatan.

Baca juga: Fitur GoSend di Gojek Jadi Penyambung Asa Penyandang Tunadaksa di Kota Madiun

Baca juga: Partai Demokrat Kota Madiun Targetkan 6 Kursi dalam Pemilu 2024, Tegaskan Kembali Usung Maidi

Sedangkan untuk PPS membutuhkan 3 orang di setiap desa/kelurahan.

Tentu saja mereka yang direkrut adalah warga lokal di daerah tempat tugasnya nanti.

Fahim mengatakan dalam pendaftaran nanti akan menggunakan sistem online, yang pertama kali pendaftar harus mengakses siakba.kpu.go.id.

Peserta juga harus mengikuti tes CAT (computer assisted test), hingga tes wawancara.

"Namun untuk memastikannya kita tunggu PKPU dulu," tegasnya.

Pemerintah sendiri juga telah memutuskan bahwa untuk menaikkan honorarium petugas adhoc Pemilu 2024 dibandingkan penyelenggaraan Pemilu sebelumnya.

Hal tersebut mengacu pada surat menteri keuangan yang dikeluarkan 5 Agustus 2022 lalu.

Di antaranya untuk Ketua PPK akan mendapat honor Rp 2.500.000 sementara untuk anggota akan mendapat Rp 2.200.000.

Sedangkan bagi PPS, honor untuk Ketua yakni Rp 1.500.000 sementara anggota Rp 1.300.000.

Baca juga: Jalankan Pembangunan Berwawasan Lingkungan, Wali Kota Madiun Raih Piagam Apresiasi Pembinaan Proklim

Berita Madiun lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved