Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pasuruan

Perkara Penambangan Liar di Pasuruan, Sidang PS Digelar dan Terdakwa Dihadirkan

Sidang tidak hanya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil saja, tapi juga digelar Sidang Pemeriksaan Sementara (PS) di lokasi tambang Desa Bulusari.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/GALIH LINTARTIKA
Foto Sidang PS di lokasi tambang Bulusari, Kecamatan Gempol. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Sidang lanjutan kasus penambangan liar atau ilegal minning di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol dengan terdakwa Andrias Tanudjaja digelar berbeda, Senin (31/10/2022)siang.

Sidang tidak hanya digelar di Pengadilan Negeri Bangil saja, tapi juga digelar Sidang Pemeriksaan Sementara (PS) di lokasi tambang Desa Bulusari.

Selain sidang PS, terdakwa Andrias Tanudjaja juga dihadirkan ke lokasi tambang.

Baca juga: Pilu, Gadis di Bawah Umur Dijual Sindikat di Pasuruan, Korban Diminta Layani Pria Hidung Belang

Selain itu, ada sederet saksi yang juga dihadirkan dalam sidang kali ini.

Diantaranya, Kades Bulusari Siti Nurhayati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto, perwakilan BPN Pasuruan.

Ada juga mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan Eddy Supriyanto, Kepala Satpol PP Bakti Jati Permana.

Baca juga: Siasat Busuk Sindikat di Pasuruan Jual Gadis 13 Tahun, Awalnya Korban Dijadikan Pemandu Lagu

Dalam sidang terungkap, selama melakukan penambangan sirtu PT Tedja Sekawan (TS) dan PT Prawira Tata Partama (PTP) tidak pernah melakukan reklamasi.

Ketua majelis hakim Ahmad Shuhel Ndajir meminta terdakwa Andrias Tanudjaja tenang.

Menurut dia, pihak yang berperkara akan diberi haknya.

"Jadi jangan mencari kebenaran masing-masing, kita akan beri waktu menjawabnya. Ini sidang PS untuk menentukan kebenaran," kata Ketua Majelis Hakim.

Baca juga: Terugkap Keuntungan yang Didapatkan Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur di Pasuruan

Digelarnya sidang ini, jelas Ketua Mejelis Hakim, untuk mengetahui obyek perkara yang disidangkan, yakni penambangan pasir sirtu tanpa izin.

Siti Nurhayati, salah satu saksi mengungkap, sepengetahuannya, galian tambang berada diatas seluas 5 hektar terjadi sejak Tahun 2017.

Saat itu, ia belum menjabat Kades.

"Kondisi masih bukit. Masih rata, akan tetapi kondisi berubah semenjak ada galian tambang kondisi menjadi berlubang sedalam 25 meter," sambung dia.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved