Berita Pasuruan
Perkara Penambangan Liar di Pasuruan, Sidang PS Digelar dan Terdakwa Dihadirkan
Sidang tidak hanya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil saja, tapi juga digelar Sidang Pemeriksaan Sementara (PS) di lokasi tambang Desa Bulusari.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Sidang lanjutan kasus penambangan liar atau ilegal minning di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol dengan terdakwa Andrias Tanudjaja digelar berbeda, Senin (31/10/2022)siang.
Sidang tidak hanya digelar di Pengadilan Negeri Bangil saja, tapi juga digelar Sidang Pemeriksaan Sementara (PS) di lokasi tambang Desa Bulusari.
Selain sidang PS, terdakwa Andrias Tanudjaja juga dihadirkan ke lokasi tambang.
Baca juga: Pilu, Gadis di Bawah Umur Dijual Sindikat di Pasuruan, Korban Diminta Layani Pria Hidung Belang
Selain itu, ada sederet saksi yang juga dihadirkan dalam sidang kali ini.
Diantaranya, Kades Bulusari Siti Nurhayati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto, perwakilan BPN Pasuruan.
Ada juga mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan Eddy Supriyanto, Kepala Satpol PP Bakti Jati Permana.
Baca juga: Siasat Busuk Sindikat di Pasuruan Jual Gadis 13 Tahun, Awalnya Korban Dijadikan Pemandu Lagu
Dalam sidang terungkap, selama melakukan penambangan sirtu PT Tedja Sekawan (TS) dan PT Prawira Tata Partama (PTP) tidak pernah melakukan reklamasi.
Ketua majelis hakim Ahmad Shuhel Ndajir meminta terdakwa Andrias Tanudjaja tenang.
Menurut dia, pihak yang berperkara akan diberi haknya.
"Jadi jangan mencari kebenaran masing-masing, kita akan beri waktu menjawabnya. Ini sidang PS untuk menentukan kebenaran," kata Ketua Majelis Hakim.
Baca juga: Terugkap Keuntungan yang Didapatkan Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur di Pasuruan
Digelarnya sidang ini, jelas Ketua Mejelis Hakim, untuk mengetahui obyek perkara yang disidangkan, yakni penambangan pasir sirtu tanpa izin.
Siti Nurhayati, salah satu saksi mengungkap, sepengetahuannya, galian tambang berada diatas seluas 5 hektar terjadi sejak Tahun 2017.
Saat itu, ia belum menjabat Kades.
"Kondisi masih bukit. Masih rata, akan tetapi kondisi berubah semenjak ada galian tambang kondisi menjadi berlubang sedalam 25 meter," sambung dia.