Berita Pasuruan
Perkara Penambangan Liar di Pasuruan, Sidang PS Digelar dan Terdakwa Dihadirkan
Sidang tidak hanya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil saja, tapi juga digelar Sidang Pemeriksaan Sementara (PS) di lokasi tambang Desa Bulusari.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Sidang lanjutan kasus penambangan liar atau ilegal minning di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol dengan terdakwa Andrias Tanudjaja digelar berbeda, Senin (31/10/2022)siang.
Sidang tidak hanya digelar di Pengadilan Negeri Bangil saja, tapi juga digelar Sidang Pemeriksaan Sementara (PS) di lokasi tambang Desa Bulusari.
Selain sidang PS, terdakwa Andrias Tanudjaja juga dihadirkan ke lokasi tambang.
Baca juga: Pilu, Gadis di Bawah Umur Dijual Sindikat di Pasuruan, Korban Diminta Layani Pria Hidung Belang
Selain itu, ada sederet saksi yang juga dihadirkan dalam sidang kali ini.
Diantaranya, Kades Bulusari Siti Nurhayati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto, perwakilan BPN Pasuruan.
Ada juga mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan Eddy Supriyanto, Kepala Satpol PP Bakti Jati Permana.
Baca juga: Siasat Busuk Sindikat di Pasuruan Jual Gadis 13 Tahun, Awalnya Korban Dijadikan Pemandu Lagu
Dalam sidang terungkap, selama melakukan penambangan sirtu PT Tedja Sekawan (TS) dan PT Prawira Tata Partama (PTP) tidak pernah melakukan reklamasi.
Ketua majelis hakim Ahmad Shuhel Ndajir meminta terdakwa Andrias Tanudjaja tenang.
Menurut dia, pihak yang berperkara akan diberi haknya.
"Jadi jangan mencari kebenaran masing-masing, kita akan beri waktu menjawabnya. Ini sidang PS untuk menentukan kebenaran," kata Ketua Majelis Hakim.
Baca juga: Terugkap Keuntungan yang Didapatkan Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur di Pasuruan
Digelarnya sidang ini, jelas Ketua Mejelis Hakim, untuk mengetahui obyek perkara yang disidangkan, yakni penambangan pasir sirtu tanpa izin.
Siti Nurhayati, salah satu saksi mengungkap, sepengetahuannya, galian tambang berada diatas seluas 5 hektar terjadi sejak Tahun 2017.
Saat itu, ia belum menjabat Kades.
"Kondisi masih bukit. Masih rata, akan tetapi kondisi berubah semenjak ada galian tambang kondisi menjadi berlubang sedalam 25 meter," sambung dia.
Ia mengaku, selama menjabat sebagai Kades Tahun 2020 pernah didatangi oleh orangnya terdakwa yakni almarhum Sfevanus di kantor Balai Desa.
"Almarhum Stefanus, dan temannya datang katanya disuruh terdakwa untuk menemui saya. Dan memberitahu kalau akan dibangun perumahan prajurit 500 unit," urainya
Ia juga sempat mempertanyakan terkait izin perumahan, kedua orang suruhan terdakwa ini menjawab masih tahap proses dan akan keluar perizinannya.
Saksi lain, Eddy Supriyanto mantan Kadis DPMPT Kabupaten Pasuruan menyatakan, tahun 1996 PT TS memiliki izin eksplorasi tambang.
"Setelah itu, tidak dikeluarkan izinnya. Karena penambang sebelumnya tidak melakukan kewajibannya melakukan reklamasi bekas tamanbang," jelasnya.
Sedangkan, PT PTP, dipastikan tidak memiliki izin tambang alias ilegal.
Selama melakukan penambangan di Bulusari, pihak PT PTP belum memiliki izin tambang.
Ketika ditanya Mejelis Hakim, terkait peruntukan kawasan itu, ia menjelaskan, kawasan itu masuk pertanian kering.
"Bukan tambang atau pun permukiman," katanya.
Usai menggelar sidang PS, ketua majelis hakim kembali melanjutkan sidang di PN Bangil dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang dilanjutkan, Kamis mendatang.
Sekadar informasi, terdakwa didakwa pasal berlapis, kesatu, primair melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair Pasal 158 UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
atau kedua, primair melanggar pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair, pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 56 ke- 2 KUHP.
atau ketiga, melanggar pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
dan atau keempat, Primair melanggar Pasal 70 Ayat (2) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Subsudair
Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Lebih Subsidair Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.