Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sudah Bebas dari Majikan, ART yang Disekap dan Disiksa Masih Ngaku Lukanya karena Jatuh, Kini Trauma

Kondisi ART yang disiksa dan disekap pun kini pilu. Saat ditanya soal luka pada tubuhnya, Rohimah pun masih mengaku karena jatuh.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Dok. Ela Yulia via TribunJabar
Kondisi Rohimah, ART yang disekap dan disiksa majikan saat dirawat di RS Sartika Asih Bandung, Senin (31/10/2022). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, Niko mengatakan, kedua pelaku menyiksa Rohimah lantaran menganggap ART-nya itu kerap melakukan kesalahan saat bekerja.

"Kesalahan-kesalahan (korban) seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapi, lupa mematikan sakelar air, dan hal sepele lainnya yang memicu perbuatan tersangka," kata Niko, di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Polisi juga telah menyita peralatan dapur yang digunakan pelaku untuk menyiksa korban, seperti panci, ember, teflon, box penyimpanan bayi, centong masak, sapu dengan gagang yang patah, dan peniti.

Atas tindak kekerasan yang dilakukannya kepada Rohimah, pasangan suami istri itu dapat dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun," ucap Niko.

Baca juga: Ular Piton Bikin Geger Warga Gresik, Sembunyi di Bawah Meja Teras, Diduga Berasal dari Gorong-gorong

Lalu Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan, terkait kondisi korban yang saat ini masih merasa trauma, pihaknya memastikan bakal mengagendakan untuk melakukan trauma healing.

Kaitan dengan trauma korban, kami sudah agendakan melakukan trauma healing untuk pemulihan trauma yang dialami korban," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Trauma yang dialami oleh korban ini terjadi setelah dia disekap dan disiksa sejak 3 bulan terakhir hingga mengalami luka pada sekujur tubuh, terutama luka lebam pada kedua pelipis matanya.

"Korban mengalami beberapa luka, ada lebam di wajah, kedua tangan dan punggung. Untuk kejadiannya (penganiayaan) dari Agustus sampai Oktober," kata Niko.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhilla mengatakan, terkait korban yang masih merasa trauma, pihaknya akan menggandeng ahli dan Dinas Sosial (Dinsos) KBB serta Provinsi Jawa Barat untuk memberikan trauma healing kepada korban.

"Kondisi psikis akan diperiksa juga, tapi yang dapat memberikan keterangan tentunya ahli termasuk untuk trauma healing," kata Rizka.

Ia mengatakan, selama pemeriksaan juga bicara korban masih terbata-bata, tetapi secara verbal korban masih dapat dimintai keterangan hingga akhirnya pelaku penganiyaan mengerucut terhadap majikannya.

"Dari hasil visum memang terdapat luka di sekujur tubuh korban seperti luka lebar dan luka akibat kekerasan lain," ucapnya.

Baca juga: Rumahnya Diejek Mirip Kandang Kambing, TKW Bungkam Mulut Tetangga, 4 Tahun Kerja Sukses Renovasi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved