Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Bohong saat Sidang Pembunuhan Brigadir J, ART Sambo Terancam Penjara, Suami Susi: Nggak Usah Takut

ART Ferdy Sambo terancam pencara karena bohong saat sidang pembunuhan Brigadir J. Suami Susi, Kujaeni Tamsil ingatkan jujur: nggak usah takut.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Jadi saksi pembunuhan Brigadir J, Susi (tengah) ART Ferdy Sambo terancam penjara karena dinilai berbohong. 

TRIBUNJATIM.COM - Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo menjadi sorotan saat menjadi sidang kasus pembunuhan Brigadir J

Pasalnya ia memberikan keterangan palsu terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. 

Kebohongan Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terungkap saat Bharada E dan saksi lain memberikan keterangan.

Ia ketahuan berbohong ketika dicecar pertanyaan oleh hakim.

Dalam sidang tersebut, Susi tampak berbelit-belit sata menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Hakim.

Karena ketahuan berbohong, Susi mengajukan pembatalan keterangan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

ART Ferdy Sambo pun kini terancam penjara karena telah dilaporkan oleh Kamaruddin ke Bareskrim Polri.

Nama Susi sampai trending di Twitter karena kelakuannya saat sidang tersebut.

Kujaeni Tamsil suami Susi pun buka suara terkait kesaksian istrinya dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

“Kalau menurut saya, istri saya kan pembantu rumah tangga, mungkin cuma lihat.

Apa dia takut sama Pak Sambo, apa gimana, jadi ngomongnya pasti nggak jelas,” kata Kujaeni di kediamannya di Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Adik Brigadir J Beber Isi WA Putri C Tiap Minggu: Ibu Minta Nomor Duluan, Alasan Beri Hadiah Terkuak

Kujaeni mengaku tak mengetahui Susi menjadi saksi.

Dia baru mengetahui setelah menonton Susi di televisi.

Menurut Kujaeni, Susi ketakutan karena dicecar pertanyaan oleh hakim.

“Masalah ini enggak pernah cerita ke saya. Saya nonton di TV, kaget saya, istrinya saya terlibat itu. Ya kaget lah, apalagi sidang begitu, dibentak-bentak, namanya perempuan ya takut lah,” ujar Kujaeni.

Suami Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, Susi buka suara terkait kesaksian istrinya dalam sidang pembunuhan Brigadir J.
Suami Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, Susi buka suara terkait kesaksian istrinya dalam sidang pembunuhan Brigadir J. (HO)

Setelah mengetahui istrinya menjadi saksi, Kujaeni berpesan agar Susi jujur dan tidak perlu takut dengan apapun. Menurutnya, selama ada penegakan hukum, Susi tak perlu takut.

“Kalau saya tuh ngomong ya jangan bohong. Orang itu jangan bohong, apa adanya, yang jujur. Orang jujur ya penting ya, kalau nggak jujur ya ajur, hancur lah,” ungkap Kujaeni.

“Tinggal siapa yang terlibat, ngomong aja, nggak usah takut, kan ada hukum. Harapan saya itu, tak suruh (kuminta) jujur. Nggak usah takut sama siapa-siapa, nggak usah belain siapa-siapa,” sambungnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Ungkap Alasan Bunuh Brigadir J, Samuel Hutabarat: Bagaimana Jika Saya Habisi Anak Anda?

Kujaeni berharap, Susi bisa segera pulang ke rumah dan bertemu dengan anak. Dia juga berdoa agar Susi diberikan keselamatan.

“Jadi harapannya ya cepat pulang, semoga selamat, cepet pulang,” pungkasnya.

Susi sendiri merupakan perempuan asal Madura, Jawa Timur. Saat ini, Susi merupakan warga Desa Tegeswetan, Kecamatan Kepil, Wonosobo.

"Yang asli sini suaminya, dia (Susi) asli Madura. Kalau ndak salah 2019 (jadi warga sini),” kata Kepala Desa Tegeswetan, Agus Setyo Santoso.

Kamaruddin Polisikan Susi

Kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi keterangan Susi asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

Susi memang menjadi sorotan karena memberikan keterangan palsu di persidangan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) kemarin.

Susi merupakan saksi kunci motif pembunuhan Yosua Hutabarat.

Mulai dari majelis hakim, jaksa penuntut umum hingga kuasa hukum Bharada E, gemas dan geram dengan kesaksian Susi.

Baca juga: Kamaruddin Kuak Cara Intelijen BIN dan TNI Beri Info soal Ferdy Sambo, Komjen Polri Pernah Ketakutan

Baca juga: Penyebab Gestur Ferdy Sambo Tanpa Emosi Versi Pakar: Pengalaman, Suami Putri C Ada Backingan? Kuat

Seperti jawabannya berbelit, banyak menjawab tidak tahu, jawabanya tidak masuk akal hingga ada indikasi berbohong.

Kamaruddin Simanjuntak rupanya juga geram dengan ulah Susi.

Sepakat dengan permintaan kuasa hukum Bharada E, yang minta agar Susi dipidana karena memberikan keterangan palsu.

Kamaruddin Simanjuntak langsung turun tangan, bakal mempolisikan Susi.

Susi mengungkapkan kondisi Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang sekitar pukul 18.30 WIB.
Susi mengungkapkan kondisi Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang sekitar pukul 18.30 WIB. (HO)

Tak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak pun setuju dengan jaksa penuntut umum soal Susi memakai handsfree.

Beri Kesaksian Palsu dalam Sidang, Susi Bakal Dipolisikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, pihaknya bakal mempolisikan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi ke Bareskrim Polri.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, hal itu didasari karena dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar Senin (31/10/2022) kemarin, Susi ketahuan memberikan keterangan palsu.

"Yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan lagi Pasal 242 KUHP. Jadi ancamannya 9 tahun karena perkara pidana," kata Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Pelaporan terhadap Susi ini juga kata Kamaruddin Simanjuntak bukan yang pertama kali.

Sebab kata dia, Susi pernah juga dipolisikan terhadap keterangannya yang menyebut adanya skenario pelecehan seksual yang terjadi di Magelang antara Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi.

"Kalau yang kebohongan pertama sudah kami laporkan dan kami sudah kasih keterangan di Bareskrim Polri. Laporannya 317 318," tukas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita tentang pembunuhan Brigadir J lainnya

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved