Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Putri C Nangis Minta Maaf ke Orangtua Yosua, Tetap Salahkan Brigadir J, 4 Bukti Pelecehan Diungkap

Putri Candrawathi menangis minta maaf kepada orang tua Yosua Hutabarat, tetapi pihak Ferdy Sambo masih salahkan sang ajudan.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Kompas TV
Ayah ibu Brigadir J yang mengungkap perasaannya terhadap Ferdy Sambo dan Putri dalam persidangan Selasa (1/11/2022). 

Dalam kesempatan sidang yang sama, pihak pengacara Putri Candrawathi juga mengungkapkan adanya 4 bukti yang selama ini digadang-gadang oleh mereka sebagai penyebab.

Empat buah bukti itu adalah bukti bahwa selama ini Brigadir J telah melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.

Baca juga: SOSOK Kakak Ferdy Sambo, Terseret Kasus Brigadir J karena Turuti Putri Candrawathi, Kenal Bharada E

Pengacara PC yakni Febri Diansyah sempat menyebut ada empat bukti kliennya mengalami kekerasan seksual di Magelang yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bukti tersebut di antaranya mulai dari pengakuan PC itu sendiri hingga hasil pemeriksaan psikolog.

Namun, bukti-bukti tersebut dibantah langsung oleh pengacara Yosua, Martin Lukas Simanjuntak.

"Febri ini kurang cermat, kurang jelas dan kurang memperhatikan isu-isu sebelumnya ya," kata Martin, dikutip dari tayangan KompasTv, Kamis (27/10/2022).

Martin pertama membantah bukti soal hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap PC.

"Pertama mengenai keterangan ahli, apakah ini saksi a charge atau a de charge, memberatkan atau meringankan," ungkap Martin.

"Kalau ahli meringankan hampir saya bisa pastikan kalau keterangan itu meringankan kliennya,"

Martin turut menyorot kapan asesmen psikologis terhadap PC dilakukan.

Martin menjelaskan, apabila asesmen dilakukan setelah PC menjadi tersangka maka penyebab depresi kemungkinan disebabkan oleh status tersangka dan kondisi suami yakni Ferdy Sambo yang juga menjadi tersangka dan dipecat dari Polri.

Kemudian Martin juga menyatakan soal pengakuan PC dapat diabaikan karena terdakwa memiliki hak ingkar.

"Putri bukan sebagai saksi, sekarang dia sedang diadili sebagai pelaku pembunuhan berencana, itu adalah keterangan terdakwa yang memiliki hak ingkar. tidak usah dihiraukan," kata Martin.

Kemudian Martin mengomentari soal bukti tidak langsung yang mana PC ditemukan tergeletak tak sadar oleh beberapa saksi.

Menurut Martin, keterangan saksi tersebut seharusnya ditolak karena mereka masih memiliki hubungan kerja dengan PC.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved