Tragedi Arema vs Persebaya
Arti Kata 'Ekshumasi' Menurut Ahli Forensik UB, Istilah Terkait Kematian Korban Tragedi Kanjuruhan
Istilah ekshumasi banyak dipakai media terkait kematian seorang Aremania dari Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sylvianita Widyawati
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Istilah ekshumasi banyak dipakai media terkait kematian seorang Aremania dari Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Dimana keluarganya ingin agar penyebab kematian anaknyanya terang dengan cara diautopsi.
Ahli forensik Universitas Brawijaya (UB) yaitu dr Eriko Prawestiningtyas SpF memberikan literasi tentang istilah ekshumasi pada Tribun Jatim, Kamis (3/11/2022).
"Ekhumasi adalah upaya penggalian penggalian jenazah atau menggali kembali kuburan dari makam atau jenazah untuk dibongkar untuk pemeriksaan berikutnya," jelas dr Eriko yang juga dikenal sebagai Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran UB.
Dikatakan, hal ini dilakukan karena diperlukan untuk membantu proses membuat terang suatu perkara.
Pembongkaran jenazah juga bisa dilakukan bukan karena karena kasus.
Baca juga: 250 Personel Polisi Disiagakan untuk Pengamanan Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan, Fokus 2 Hal
Tapi jenazah dipindahkan ke makam lain juga disebut ekhumasi.
"Untuk penggalian makam untuk membuat terang satu perkara, maka ada otoritas yang meminta resmi. Misalkan kepolisian atau penyidik," kata dia.
Atau karena permintaan sendiri misalkan memindahkan jenazah ke tempat X ke Y.
Tujuan ekhumasi untuk menerangkan perkara yaitu pertama untuk mendapatkan indentifikasi ulang.
Kedua untuk mendapatkan tambahan-tambahan keterangan/penjelasan.
Ketiga untuk memperkirakan cara kematiannya.
"Banyak sekali yang mempengaruhi keberhasilan dari kegiatan ini. Sebab saat jenazah sudah dimakamkan sudah terjadi proses pembusukan pada jenazah itu," kata dia.
Semakin lama dimakamkan, akan memberi pengaruh.
Baca juga: Iwan Bule Dicecar 35 Pertanyaan soal Tragedi Kanjuruhan, Ungkap Soal Dokumen, hingga Minta Maaf