Berita Surabaya
Aturan Baru Barang Bawaan KA Jarak Jauh Jelang Natal dan Tahun Baru, Kini Sepeda Lipat Diperbolehkan
Inilah aturan terbaru KAI terkait barang bawaan untuk kereta api jarak jauh jelang Natal dan Tahun Baru 2023.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menjelang akhir tahun 2022, okupansi pelanggan kereta api jarak jauh di wilayah KAI Daop 8 Surabaya diperkirakan akan mengalami peningkatan seiring dengan adanya momentum hari libur sekolah semester genap tahun 2022 serta peringatan Hari Raya Natal & Tahun Baru.
Terlebih sebelumnya, tercatat okupansi pelanggan KA Jarak Jauh di wilayah KAI Daop 8 Surabaya pada Agustus hingga Oktober sendiri terpantau meningkat.
"Pada bulan Agustus kami telah melayani sebanyak 358.303 pelanggan, September ada 364.303 pelanggan, dan Oktober sebanyak 405.495 pelanggan," ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Kamis (3/11/22).
Adapun guna memastikan keselamatan dan kenyamanan pelanggan KA, terdapat aturan tentang kategori barang bawaan yang diperbolehkan maupun dilarang dibawa naik keatas KA sebagai bagasi.
Luqman mengungkapkan, seluruh aturan tersebut wajib dipatuhi, agar keamanan dan kenyamanan pelanggan dapat terjaga.
Berkaitan dengan barang bawaan, pelanggan wajib memastikan barang tersebut diperbolehkan naik diatas KA sebagai bagasi, karena apabila disimpan di tempat yang tidak semestinya dikhawatirkan dapat terjadi kehilangan barang atau kerusakan terhadap sarana kereta api.
Baca juga: Maling Kabel PT KAI di Surabaya yang Viral Berhasil Ditangkap, Polisi Minta Warga Pantau Wilayah
"Dengan penyimpanan barang yang lebih baik, pelanggan yang hendak berjalan atau keluar masuk kereta dapat menjadi lebih nyaman," ucapnya.
Luqman juga mengingatkan kepada masyarakat terkait barang bawaan yang tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam kabin penumpang saat bepergian menggunakan moda transportasi Kereta Api.
Adapun barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi adalah; binatang, narkotika, sejata api dan senjata tajam, papan selancar, barang mudah terbakar / meledak, semua barang yang berbau busuk, amis atau sifatnya dapat mengganggu / merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan pelanggan lain, barang yang menurut pertimbangan petugas, keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi, serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang - undangan.
Dikatakannya pula, KAI sendiri menetapkan bahwa setiap pelanggan diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm) dan sebanyak - banyaknya terdiri dari 4 (empat) koli (item bagasi) per pelanggan. Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka mereka dikenakan biaya sebesar Rp10.000 / kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000 / kg untuk kelas bisnis atau ekonomi komersial, dan Rp 2.000 / kg untuk kelas ekonomi PSO.
Selain itu, untuk jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah jenis sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.
Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta dan tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta.
Terkait teknis penyimpanannya, sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing pelanggan.
Namun yang perlu diperhatikan, penyimpanan tersebut agar diatur sedemikian rupa sehingga tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta dan tidak mengganggu kenyamanan pelanggan lainnya.
Baca juga: PT KAI Laporkan Pemotor Curi Kabel Kereta Sepanjang 350 Meter di Surabaya, Berharap Pelaku Ditangkap