Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Ibu Brigadir J Sentil Skenario Kuat Maruf: Menginginkan Kematian Anakku, Sebut Maafnya Tak Berarti

Rosti Simanjuntak memang tak bisa lagi membendung rasa amarahnya pada Kuat Maruf.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Tribun Jakarta - YouTube/KOMPASTV
Kuat Maruf saat disenggol ibunda Brigadir J 

Namun ia tidak mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J yang hadir sebagai saksi di persidangan.

"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua, dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa," ucapnya.

"Serta keluarga besar diberi ketabahan," tambah Kuat Maruf.

Adapun Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.

Kedua terdakwa terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved