Berita Madura
Masih Berkeliaran di Lampu Merah, 5 Badut dan 16 Pengamen Jalanan di Pamekasan Diamankan Satpol PP
Meski telah ditertibkan berkali-kali oleh petugas Satpol PP Pamekasan, Madura, para pengamen jalanan dan badut masih marak berkeliaran di simpang empa
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Meski telah ditertibkan berkali-kali oleh petugas Satpol PP Pamekasan, Madura, para pengamen jalanan dan badut masih marak berkeliaran di simpang empat lampu merah.
Mereka kesehariannya, terlihat menunggu para pengendara yang berhenti di saat lampu merah untuk mendapat belas kasih.
Terdata, mulai Januari 2022 hingga Oktober 2022, Satpol PP Pamekasan telah mengamankan sebanyak 5 badut, dan 16 pengamen jalanan.
Mereka diamankan di sejumlah simpang empat lampu merah di Kabupaten Pamekasan.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman mengatakan, rerata badut dan pengamen jalanan yang diamankan itu warga Kabupaten Sampang.
Namun sebagian pengamen, juga ada yang berasal dari kabupaten setempat.
"Berkali-kali kamu menertibkan mereka, tapi masih kembali lagi," kata Hasanurrahman, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Resahkan Warga, Pengamen dan Pengemis Bertopeng Badut di Nganjuk Ditertibkan Satpol PP
Acuan dia, ditertibkannya para badut dan pengamen jalanan itu karena melanggar peraturan daerah (Perda) Pamekasan nomor 1 dan 17 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban sosial.
Menurut pria yang akrab disapa Ainur ini, saat para badut dan pengamen jalanan itu dibawa ke Kantor Satpol PP Pamekasan, pihaknya berikan arahan dan pembinaan.
Selain itu juga diberikan peringatan agar tidak melakukan pelanggaran lagi dan ngamen di simpang empat lampu merah Pamekasan.
Namun meski berungkali diberikan peneguran dan pembinaan, masih ada sebagian dari badut dan pengamen jalanan itu yang tetap nakal mengamen di simpang empat lampu merah Pamekasan.
Padahal saat diamankan, alat ngamen mereka berupa gitar, kentrung, kecrek, dan pakaian badut telah diamankan petugas Satpol PP.
Tapi mereka tetap melakukan pelanggaran yang sama
"Barang bukti sitaan itu bisa diambil lagi kecuali harus siap memberikan pernyataan, dan membawa keluarga disertai KK. Kemudian diberikan surat pernyataan tertulis, isi surat itu tidak mau mengulangi,” tegasnya.