Berita Tulungagung
Pilih Jalur Damai, Warga Sidorejo Tulungagung Bakal Cabut Laporan Kasus Banjir Campur Limbah
Konflik Pabrik Gula (PG) Mojopanggung dengan warga Desa Sidorejo yang terdampak luapan limbah memasuki babak akhir.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Diakui Agung, dalam Undang-undang Cipta Kerja banyak pasal yang diubah.
Salah satunya tentang pencemaran harus ada laporan dari korban.
Dengan demikian luapan limbah ini tidak bisa diproses tanpa ada laporan dari korbannya.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan saksi ahli, untuk memberi pertimbangan. Apakah pencabutan laporan bisa menghentikan pidananya atau tidak," ucap Agung.
Lebih jauh Agung mengungkapkan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Polda Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur.
Para pihak terkait ini mengambil sampel air yang keluar dari PG Mojopanggung dan air di permukiman warga.
Saat ini sampel air itu masih diteliti di laboratorium.
Sebelumnya kawasan Dusun Krajan dan Sawahan Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman terendam banjir selama seminggu, sejak Jumat (21/10/2022).
Bukan hanya banjir biasa, air yang menggenangi permukiman ini bercampur limbah dari PG Mojopanggung.
Saat limbah dibuang keluar uap yang mengepul disertai suhu panas.
Genangan banjir limbah ini juga menyisakan lapisan minyak, diduga dari bekas oli.
Tanaman rumput dan belukar mati mengering.
Demikian juga hewan-hewan air seperti siput air, kepiting dan belut ikut mati.
Aroma limbah sangat tak sedap dan menimbulkan rasa gatal pada kulit.
Warga yang sepuh juga batuk-batuk karena mengisap uap limbah