Berita Probolinggo
Tetap Bandel Meski Diberi Peringatan, Tempat Karaoke Tak Berizin di Kota Probolinggo Disegel
Satpol PP Kota Probolinggo kembali menyegel tempat karaoke tak berizin, Kamis (3/11/2022). Tempat karaoke yang disegel berada di sejumlah kawasan
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Satpol PP Kota Probolinggo kembali menyegel tempat karaoke tak berizin, Kamis (3/11/2022).
Tempat karaoke yang disegel berada di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Eko Candra mengatakan Ada tiga peraturan daerah (perda) yang dilanggar oleh pemilik usaha.
Yakni, Perda Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan.
Kedua, Perda Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol.
"Atas dasar tersebut kegiatan usaha hiburan itu harus dihentikan. Proses penyegelan berlsngsung kondusif," katanya.
Dia mengungkapkan, penyegelan ini dilakukan karena pemilik usaha sudah beberapa kali mendapatkan peringatan dari Satpol PP.
Untuk selanjutnya, pemilik usaha akan dikenakan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring).
"Kenapa kami segel di lokasi ini, karena sudah beberapa kali dalam pengawasan kami, sudah pernah sekali di tipiring dan terakhir kemarin malam, tanggal 1 November kita laksanakan operasi pekat. Ditemukan banyak minuman keras yang kami amankan dan rencana akan kami lanjutkan ke proses tipiring juga," ungkapnya.
Baca juga: Adu Mulut Warnai Penyegelan Tempat Karaoke Tak Berizin di Kota Probolinggo
Pemilik usaha, Bagus Siwa mengaku menerima penyegelan terhadap tempat usahanya. Namun, dirinya meminta agar penegakan perda ini diberlakukan menyeluruh untuk usaha sejenis lainnya.
"Kami pribadi akan mematuhi sepanjang memang ini artinya diseragamkan, disama-ratakan, jadi gak ada memandang sini buka, di situ tutup, karena ini memang sudah ketegasan," terangnya.
Sementara itu, Plt Camat Mayangan M. Abbas menyatakan sudah seringkali memberikan imbauan dan peringatan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam di wilayah setempat.
Pihaknya mengingatkan bila kegiatan hiburan malam tidak diperbolehkan di Kota Probolinggo.
"Terkait dengan kegiatan hiburan ini sebenarnya dari pihak tiga pilar kelurahan, baik Babinsa, Lurah maupun Bhabinkamtibmas sudah seringkali memberikan imbauan dan mengingatkan kepada pemilik," urainya.