Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Adu Mulut Warnai Penyegelan Tempat Karaoke Tak Berizin di Kota Probolinggo

Satpol PP Kota Probolinggo melakukan penyegelan tempat karaoke yang berada di dalam area Hotel Tampiarto, setempat, Selasa (1/11/2022). 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Danendra Kusuma
Satpol PP Kota Probolinggo menyegel tempat karaoke tak berizin di dalam area Hotel Tampiarto, Selasa (1/10/2022) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Satpol PP Kota Probolinggo melakukan penyegelan tempat karaoke yang berada di dalam area Hotel Tampiarto, setempat, Selasa (1/11/2022). 

Tempat karaoke tersebut disegel lantaran tidak berizin. 

Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin hadir dalam proses penyegelan ini. 

Sebelum dilakukan penyegelan, sempat terjadi adu mulut antara Habib Hadi dengan sejumlah orang, termasuk kuasa hukum penyewa tempat. 

Kendati demikian, petugas tak mengendurkan niat untuk menyegel tempat karaoke itu. 

Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin mengatakan penindakan dengan penyegelan ini dilakukan karena adanya flyer yang tersebar bila tempat karaoke itu telah dibuka. 

Selain itu, pemilik yang sudah dipanggil sebelumnya, tidak bisa menunjukkan izin membuka tempat karaoke.

Baca juga: Alasan Menata Undangan, Dua Pria dan Satu Wanita dalam Satu Kamar Diamankan saat Razia di Mojokerto

"Sesuai Perda Tahun 2015, maka tempat hiburan malam atau karaoke tidak boleh buka. Tempat karaoke yang saat ini telah disegel akan terus kami pantau. Jika tetap beroprasi bahkan membuka segel, akan ada langkah hukum sesuai Undang-undang yang berlaku," katanya. 

Kuasa Hukum Penyewa, Fariji menyesalkan adanya penutupan yang dilakukan Walikota dan jajaran Satpol PP Kota Probolinggo

Ia mengaku, saat ini pihaknya sudah mengajukan izin namun belum ada balasan dari instansi terkait. 

"Karaoke ini merupakan fasilitas hotel. Sedangkan yang dilarang sesuai aturan adalah diskotik, klub malam dan panti pijat. Kami akan menunggu surat penolakan dari Pemkot Probolinggo, yang nantinya akan kami gugat ke pengadilan," ungkapnya. 

Pemilik Hotel Tampiarto, Maharianto menjelaskan dalam perjanjian dengan penyewa tempat, sistemnya menyewa enam kamar selama 1 tahun.

Ia tidak tahu menahu kalau kamar yang di sewa terabut digunakan sebagai tempat karaoke.

"Dalam perjanjian, pihak penyewa ini menyewa kamar dengan jumlah enam kamar selama 1 tahun. Namun, saya tidak tahu bahwa kamar tersebut digunakan untuk karaoke," pungkasnya. 

Penyegelan ini juga didampingi MUI, Kemenag setempat, TNI dan Polri

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved