Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Apa Itu Mati Suri? Reza Arap Pernah Hidup Lagi Setelah 12 Jam Meninggal, Berikut Pandangan Islam

Reza Arap mengungkapkan apa yang terjadi pada dirinya saat mengalami mati suri dan hidup lagi setelah 12 jam meninggal. Lantas apa itu mati suri?

Editor: Elma Gloria Stevani
Pixabay/geralt
Reza Arap menceritakan secara gamblang pada saat ia mengalami mati suri atau meninggal selama 12 jam. Lantas apa itu mati suri? 

Kemudian Tuhan memberinya wahyu. Hizqil berkata, “Hai tulang-tulang, Tuhan memerintahkan kalian untuk kembali menyatu.” Semua tulang belulang itu pun menyatu menjadi jasad seperti sediakala tanpa daging dan darah. Hizqil kembali menyeru, “Pakailah daging untuk menutupimu dan bangkitlah.” Tulang belulang itu kemudian berbalut daging dan bangkit dengan arwahnya masing-masing.

Setelah itu, orang-orang tersebut kembali ke daerahnya semula. Itulah kisah mati suri yang memiliki arti kehidupan kedua setelah kematian pada masa Nabi Hizqil.

Terkait kematian, para ulama mencetuskan hukum, seseorang yang sudah dinyatakan meninggal berdasarkan agama dan medis, semua hukum syariah terputus, termasuk status pernikahan dan harta yang ditinggalkanya sebagai warisan.

Terkait dengan kebangkitanya kembali (hidup kedua), semua yang dimiliki sebelumnya tidak kembali kepadanya, termasuk harta dan pasangan hidup. Ibnu Hajar al-Haitami dalam karyanya yang berjudul Fatawa al-Haditsiyah (vol 8) memberikan penjelasan. مطلب: لا أثر للحياة بعد تيقن الموت – إلى أن قال – وإذا تقرر أنه لا أثر لحياته فتُنكح زوجاته وتَقْسم ورثتُهُ ماله، وإن ثبت فيه الحياة، لأن الموت سبب وضَعَه الشارعُ لحلِّ الأموال، والزوجات، فحيث وجد ذلك السبب وُجِد المسبب، وأما الحياة بعده فلم يجعلها الشارع سبباً لعود ذلك الحِّل “

(Tidak ada bekas hukum bagi kehidupan kedua setelah nyata meninggal dunia) dan ketika telah ditetapkan bahwa sesungguhnya tidak ada bekas hukum bagi kehidupanya kedua, maka legal untuk menikahi istrinya (baginya atau orang lain) dan ahli waris membagi harta peninggalanya. Karena kematian merupakan sebab syariat menghalalkan harta dan istrinya, ketika muncul sebab maka ditemukan sesuatu yang disebabkan (musabbab). Kehidupan kedua tidak dijadikan sebagai sebab kembalinya hukum halal baginya oleh syariat.

” Al-Ramli dalam karyanya Nihayah al-Muhtaj (juz.3, vol.354) berkata: وقع السؤال في الدرس عما لو ماتت الزوجة موتا حقيقيا والزوج حي ثم حييت هل تتزوج بغيره حالا لأنها بالموت سقطت عنها سائر الأحكام وهذه حياة جديدة أم لا- إلى أن قال – فيه نظر والأقرب الأول للعلة المذكورة ،ولا فرق في ذلك بين عودها لزوجها الأول وبين تزوجها بغيره

“Pertanyaan: andaikan seorang wanita benar-benar meninggal dunia dan suami masih hidup, kemudian istri kembali hidup, apakah dia diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain karena sebab kematian hilang semua hukum sebelumnya, dan kehidupan ini adalah kehidupan baru, ataukah tidak boleh? Dalam permasalahan ini yang lebih mendekati adalah awal (diperbolehkan) karena alasan tersebut, baik perempuan tersebut kembali menikah dengan suami pertama atau dengan laki-laki lain.”

Berdasarkan penjelasan para ahli tersebut, terdapat indikasi bahwa fenomena mati suri diakui dalam Islam. Namun tetap, kebenaran hanya milik Allah Swt.

Baca berita terkait arti kata lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved